Berita Konawe Utara

18 Pelanggar Lalu Lintas di Konawe Utara Sulawesi Tenggara Ditilang, Helm Masih Jadi Masalah Utama

Kepolisian Resor Konawe Utara (Polres Konut), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar Operasi Keselamatan Anoa 2025.

Penulis: Nursaida | Editor: Sitti Nurmalasari
Humas Polres Konawe Utara
OPERASI KESELAMATAN ANOA - Kepolisian Resor Konawe Utara (Polres Konut) saat menggelar Operasi Keselamatan Anoa 2025 disalah satu titik wilayah hukumnya, pada Rabu (12/2/2025). Adapun pelanggar lalu lintas pada Operasi Keselamatan Anoa 2025 masih didominasi oleh pengendara yang tidak menggunakan helm saat berkendara. (Humas Polres Konawe Utara) 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KONAWE UTARA - Kepolisian Resor Konawe Utara (Polres Konut), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar Operasi Keselamatan Anoa 2025.

Sejak Senin (10/2/2025) atau dalam tiga hari pelaksanaannya tercatat sebanyak 18 pelanggar lalu lintas yang ditilang.

Dari jumlah tersebut, pelanggaran tidak menggunakan helm menjadi yang terbanyak, disusul penggunaan knalpot brong, dan kendaraan yang melebihi kapasitas muatan (overload).

Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas), Iptu Aldiansyah As'ad melalui Humas Polres Konut menuturkan pihaknya juga memberikan 13 teguran kepada pengendara yang melanggar aturan lalu lintas.

"Jadi 18 ditilang didominasi pelanggaran tidak pakai helm," ujarnya saat dikonfirmasi TribunnewsSultra.com, pada Rabu (12/2/2025).

Baca juga: Lokasi Operasi Pajak Kendaraan di Kendari Sulawesi Tenggara, Stiker Jadi Tanda Sudah Bayar

Sementara itu, Operasi Keselamatan Anoa ini dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia, dengan fokus pada peningkatan kesadaran dan kepatuhan pengendara.

Polres Konut menggelar razia kendaraan di beberapa titik wilayah hukumnya guna menertibkan pengguna jalan. 

Terdapat sembilan sasaran prioritas dalam operasi ini, yaitu pengendara yang tidak memakai helm SNI (Standar Nasional Indonesia), penggunaan knalpot brong.

Kemudian, melebihi batas kecepatan dan melawan arus lalu lintas, penggunaan ponsel saat berkendara, berkendara dalam pengaruh alkohol.

Selanjutnya, pengendara di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang pada kendaraan motor, tidak menggunakan sabuk keselamatan (safety belt), dan kendaraan melebihi kapasitas muatan (overload).

Baca juga: 10 Anggota Senkom Mitra Polri Ikut Operasi Patuh Anoa 2025 di Wakatobi, Sasar Pelanggar Lalulintas

Operasi Keselamatan Anoa akan berlangsung selama 14 hari, yakni sejak tanggal 10 sampai dengan 23 Februari 2025. 

Harapannya masyarakat Konawe Utara semakin disiplin dalam berlalu lintas dan mengutamakan keselamatan berkendara. (*)

(TribunnewsSultra.com/Nursaida)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved