Berita Kolaka
Polres Kolaka Sultra Berlakukan Tilang Manual Mulai 22 Mei 2023, Ini 12 Sasaran Pelanggaran
Polres Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), akan memberlakukan tilang manual, mulai 22 Mei 2023 mendatang, untuk 12 pelanggaran prioritas.
Penulis: Adrian Adnan Sholeh | Editor: Muhammad Israjab
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KOLAKA - Polres Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), akan memberlakukan tilang manual.
Adapun tilang manual di Kolaka, Sultra baru akan berlaku, mulai 22 Mei 2023 mendatang.
Melalui rilis yang diterima TribunnewsSultra.com, Rabu (17/5/2023), Satlantas Polres Kolaka akan membarlakukan tilang manual untuk 12 pelanggaran prioritas.
Baca juga: Viral Surat Tilang Elektronik Via WhatsApp Messenger di Kendari Sulawesi Tenggara, Waspada Penipuan!
"Berdasarkan Telegram KAPOLRI Nomor: ST/830/IV/AUK.6.2/20233 Tentang Dakgar Lantas yang belum tercakup sistem ETLE dan Dakgar Lantas yang berpotensi Laka Lantas," tulis edaran ini.
BERIKUT 12 SASARAN PRIORITAS PELANGGARAN LALU LINTAS
1. Berkendara dibawah umur
2. Berboncengan lebih dari satu orang
3. Menggunakan Ponsel saat berkendara
4. Menerobos Traffic Light
5. Tidak Menggunakan Helm SNI
6. Melawan Arus
Baca juga: Satlantas Polres Kolaka Terapkan Tilang Manual Kembali, Ini Target Pelanggaran Bakal Disanksi
7. Melampaui Batas Kecepatan
8. Berkendara dibawah Pengaruh Alkohol
9. Ranmor Tidak Sesuai dengan Spektek(Spion, Knalpot, Lampu Utama, Rem, Lampu Petunjuk Arah)
10. Menggunakan Ranmor tidak sesuai dengan Peruntukannya
11. Ranmor Over Load dan Over Dimnension
12. Ranmor tanpa NRKB atau NRKB Palsu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.