Perkara Pilkada di Sulawesi Tenggara
MK Tolak Perkara Pilkada Buton Selatan Diajukan Hardodi-Amirudin, Hakim Sebut Lewati Tenggang Waktu
Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Buton Selatan yang diajukan Hardodi dan La Ode Amirudin ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).
Penulis: Harni Sumatan | Editor: Sitti Nurmalasari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, BUTON SELATAN - Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Buton Selatan yang diajukan Hardodi dan La Ode Amirudin ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).
Hakim MK menolak permohonan pasangan calon di Pilkada Buton Selatan 2024 tersebut karena pengajuan melewati tenggang waktu yang ditentukan.
Hal ini disampaikan dalam sidang perkara PHPU Gubernur, Bupati dan Wali Kota yang disiarkan langsung di YouTube Mahkamah Konstitusi RI, Rabu (5/2/2025).
Adapun putusan perkara dibacakan Ketua MK, Suhartoyo yang mengungkap perkara nomor 134/PHPU.BUP-XXIII/2025 bersama 11 perkara lainnya tidak dapat diterima.
Baca juga: MK Tolak Perkara Pilkada Buton Selatan Sulawesi Tenggara, Hakim Sebut Dalil Permohonan Tidak Jelas
Suhartoyo mengatakan Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili permohonan a quo eksepsi tidak beralasan menurut hukum.
Di mana, permohonan yang diajukan pemohon melewati tenggang waktu pengajuan yang telah ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan PMK3 2024.
Sehingga, eksepsi mengenai tenggang waktu pengajuan permohonan adalah beralasan menurut hukum.
Untuk itu, berkenaan dengan eksepsi lain serta kedudukan hukum dan pokok permohonan pemohon serta hal-hal lain tidak dipertimbangkan karena dinilai tidak ada relevansinya. (*)
(TribunnewsSultra.com/Harni Sumatan)
Mahkamah Konstitusi
Pilkada Buton Selatan
Pilkada 2024
sidang MK
putusan MK
Hardodi
La Ode Amirudin
Sulawesi Tenggara
Suhartoyo
Gugatannya Ditolak MK, Rajiun Sebut Putusan Sengketa Pilkada Muna 2024 Tertinggi Dalam Demokrasi |
![]() |
---|
MK Tolak Gugatan Sengketa Pilkada Buton Diajukan Syaraswati-Rasyid, Tak Penuhi Syarat Formil |
![]() |
---|
Nobar Sidang Sengketa Pilkada 2024 se-Sulawesi Tenggara, Pj Gubernur Minta Warga Hormati Putusan MK |
![]() |
---|
KPU Segera Tetapkan Kepala Daerah Terpilih Usai MK Tolak Perkara Pilkada 2024 se-Sulawesi Tenggara |
![]() |
---|
Usai MK Tolak Perkara Pilkada Baubau, KPU Segera Tetapkan Yusran-Hamsinah Bolu Pasangan Terpilih |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.