Perkara Pilkada di Sulawesi Tenggara

MK Tolak Perkara Pilkada Buton Selatan Diajukan Hardodi-Amirudin, Hakim Sebut Lewati Tenggang Waktu

Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Buton Selatan yang diajukan Hardodi dan La Ode Amirudin ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).

Penulis: Harni Sumatan | Editor: Sitti Nurmalasari
Tangkapan Layar YouTube Mahkamah Konstitusi RI
SIDANG PUTUSAN MK - Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Buton Selatan yang diajukan Hardodi dan La Ode Amirudin ditolak Mahkamah Konstitusi (MK). Hakim MK menolak permohonan pasangan calon di Pilkada Buton Selatan 2024 tersebut karena pengajuan melewati tenggang waktu yang ditentukan. Hal ini disampaikan dalam sidang perkara PHPU Gubernur, Bupati dan Wali Kota yang disiarkan langsung di YouTube Mahkamah Konstitusi RI, Rabu (5/2/2025). (Tangkapan Layar YouTube Mahkamah Konstitusi RI) 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, BUTON SELATAN - Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Buton Selatan yang diajukan Hardodi dan La Ode Amirudin ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).

Hakim MK menolak permohonan pasangan calon di Pilkada Buton Selatan 2024 tersebut karena pengajuan melewati tenggang waktu yang ditentukan.

Hal ini disampaikan dalam sidang perkara PHPU Gubernur, Bupati dan Wali Kota yang disiarkan langsung di YouTube Mahkamah Konstitusi RI, Rabu (5/2/2025).

Adapun putusan perkara dibacakan Ketua MK, Suhartoyo yang mengungkap perkara nomor 134/PHPU.BUP-XXIII/2025 bersama 11 perkara lainnya tidak dapat diterima.

Baca juga: MK Tolak Perkara Pilkada Buton Selatan Sulawesi Tenggara, Hakim Sebut Dalil Permohonan Tidak Jelas

Suhartoyo mengatakan Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili permohonan a quo eksepsi tidak beralasan menurut hukum.

Di mana, permohonan yang diajukan pemohon melewati tenggang waktu pengajuan yang telah ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan PMK3 2024.

Sehingga, eksepsi mengenai tenggang waktu pengajuan permohonan adalah beralasan menurut hukum.

Untuk itu, berkenaan dengan eksepsi lain serta kedudukan hukum dan pokok permohonan pemohon serta hal-hal lain tidak dipertimbangkan karena dinilai tidak ada relevansinya. (*)

(TribunnewsSultra.com/Harni Sumatan)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved