Berita Wakatobi
Soroti Reklamasi di Wangi-Wangi Wakatobi Sulawesi Tenggara, Mahasiswa Desak Pemerintah Identifikasi
Aktivitas penimbunan laut (reklamasi) yang dilakukan di Kawasan Marina, Kecamatan Wangi-wangi, Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara mendapat sorotan.
Penulis: Dian Sasmita | Editor: Sitti Nurmalasari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, WAKATOBI - Aktivitas penimbunan laut atau reklamasi yang dilakukan di Kawasan Marina, Kecamatan Wangi-wangi, Kabupaten Wakatobi, Provinsi Sulawesi Tenggara mendapat sorotan.
Sorotan tersebut salah satunya datang dari Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Wakatobi, Rabu (5/2/2025).
Ketua GMNI Wakatobi, Hasmin menyampaikan berdasarkan hasil investigasi dan temuan di lapangan, terdapat aktivitas reklamasi diduga ilegal yang terindikasi dilakukan oleh oknum inisial M dan A.
Maraknya dugaan reklamasi ilegal tersebut di Kawasan Marina patut diduga ada oknum lain melakukan kegiatan serupa tetapi belum teridentifikasi.
"Kami mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Wakatobi segera mengidentifikasi dan menindak secara tegas dan transparan agar tindakan kesewenang-wenangan penimbunan laut tidak terjadi kembali," tegas Hasmin.
Baca juga: Pagar Ganda Dibangun di Pelabuhan Patinggu Wakatobi Sulawesi Tenggara, Dishub: Untuk Keamanan
Selain itu, kegiatan reklamasi ini juga dinilai merugikan masyarakat yang berprofesi sebagai nelayan di Kabupaten Wakatobi.
"Karena dahulu tempat itu dimanfaatkan sebagai tempat parkir perahu atau perlindungan perahu," ujar Hasmin.
GMNI juga mendesak Kepala Badan Pertanahan Wakatobi agar memberikan klarifikasi secara transparan terkait status lahan di wilayah reklamasi tersebut.
Apakah ada sertifikat hak milik ataupun Hak Guna Bangunan (HGB), sehingga oknum bisa melakukan kegiatan reklamasi di wilayah tersebut.
Hal yang dilakukan banyak bertentangan dengan peraturan yang berlaku sebagai berikut:
1. Berdasarkan hasil investigasi GMNI Wakatobi, kegiatan reklamasi tersebut diduga belum memiliki izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) sebagaimana diketahui, Undang-Undang No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
2. Berdasarkan data diperoleh GMNI Wakatobi diduga terdapat pekerjaan konstruksi dalam area reklamasi yang belum memiliki sertifikat izin mendirikan bangunan (IMB). Hal ini diduga bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) Wakatobi No 4 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan.
3. Berdasarkan data GMNI, menduga terdapat aktivitas pembangunan terindikasi bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) Wakatobi No 12 Tahun 12 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
4. Berdasarkan data GMNI, terdapat aktivitas pekerjaan konstruksi bangunan yang diduga telah berada tumpang susun/overlap di wilayah sebelumnya telah memiliki izin KKPRL yaitu PKKPRL Nomor B645/MEN-KP/XII/2021 yang diterbitkan sejak tanggal 21 Desember 2021.
5. Berdasarkan hasil investigasi GMNI Wakatobi dan penelusuran yang dilakukan, diduga kegiatan reklamasi tersebut terindikasi tidak memiliki dokumen AMDAL ataupun UKL-UPL. Oleh sebab itu, patut diduga bertentangan dengan Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Tanggapan Aktivis Lingkungan Soal Maraknya Pengeboman Ikan di Wakatobi Sulawesi Tenggara |
![]() |
---|
Festival Wakatobi Wave di Marina Togo Mowondu 2-6 November 2023, Pj Gubernur Sultra Ajak Berwisata |
![]() |
---|
PT Vale Raih Penghargaan KLHK RI Bidang Pengelolaan Reklamasi Tambang Terbaik tahun 2023 |
![]() |
---|
Perusahaan Tambang di Sulawesi Tenggara Diwajibkan Reklamasi dan Rehabilitasi Daerah Aliran Sungai |
![]() |
---|
Mesranya Presiden Jokowi Gandeng Istri Iriana Joko Widodo Sapa Warga di Marina Togo Mowondu Wakatobi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.