Berita Wakatobi

Soroti Reklamasi di Wangi-Wangi Wakatobi Sulawesi Tenggara, Mahasiswa Desak Pemerintah Identifikasi

Aktivitas penimbunan laut (reklamasi) yang dilakukan di Kawasan Marina, Kecamatan Wangi-wangi, Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara mendapat sorotan.

Penulis: Dian Sasmita | Editor: Sitti Nurmalasari
TribunnewsSultra.com/Dian Sasmita
REKLAMASI WAKATOBI - Ketua Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Wakatobi, Hasmin mengatakan penimbunan laut atau reklamasi dilakukan di Kawasan Marina Lingkungan Ogu Kecamatan Wangi-Wangi diduga ilegal. Mereka mendesak pemerintah untuk mengidentifikasi proyek reklamasi tersebut. (TribunnewsSultra.com/Dian Sasmita) 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, WAKATOBI - Aktivitas penimbunan laut atau reklamasi yang dilakukan di Kawasan Marina, Kecamatan Wangi-wangi, Kabupaten Wakatobi, Provinsi Sulawesi Tenggara mendapat sorotan.

Sorotan tersebut salah satunya datang dari Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Wakatobi, Rabu (5/2/2025).

Ketua GMNI Wakatobi, Hasmin menyampaikan berdasarkan hasil investigasi dan temuan di lapangan, terdapat aktivitas reklamasi diduga ilegal yang terindikasi dilakukan oleh oknum inisial M dan A.

Maraknya dugaan reklamasi ilegal tersebut di Kawasan Marina patut diduga ada oknum lain melakukan kegiatan serupa tetapi belum teridentifikasi.

"Kami mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Wakatobi segera mengidentifikasi dan menindak secara tegas dan transparan agar tindakan kesewenang-wenangan penimbunan laut tidak terjadi kembali," tegas Hasmin.

Baca juga: Pagar Ganda Dibangun di Pelabuhan Patinggu Wakatobi Sulawesi Tenggara, Dishub: Untuk Keamanan

Selain itu, kegiatan reklamasi ini juga dinilai merugikan masyarakat yang berprofesi sebagai nelayan di Kabupaten Wakatobi.

"Karena dahulu tempat itu dimanfaatkan sebagai tempat parkir perahu atau perlindungan perahu," ujar Hasmin.

GMNI juga mendesak Kepala Badan Pertanahan Wakatobi agar memberikan klarifikasi secara transparan terkait status lahan di wilayah reklamasi tersebut.

Apakah ada sertifikat hak milik ataupun Hak Guna Bangunan (HGB), sehingga oknum bisa melakukan kegiatan reklamasi di wilayah tersebut.

Hal yang dilakukan banyak bertentangan dengan peraturan yang berlaku sebagai berikut:

1. Berdasarkan hasil investigasi GMNI Wakatobi, kegiatan reklamasi tersebut diduga belum memiliki izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) sebagaimana diketahui, Undang-Undang No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

2. Berdasarkan data diperoleh GMNI Wakatobi diduga terdapat pekerjaan konstruksi dalam area reklamasi yang belum memiliki sertifikat izin mendirikan bangunan (IMB). Hal ini diduga bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) Wakatobi No 4 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan.

3. Berdasarkan data GMNI, menduga terdapat aktivitas pembangunan terindikasi bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) Wakatobi No 12 Tahun 12 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

4. Berdasarkan data GMNI, terdapat aktivitas pekerjaan konstruksi bangunan yang diduga telah berada tumpang susun/overlap di wilayah sebelumnya telah memiliki izin KKPRL yaitu PKKPRL Nomor B645/MEN-KP/XII/2021 yang diterbitkan sejak tanggal 21 Desember 2021.

5. Berdasarkan hasil investigasi GMNI Wakatobi dan penelusuran yang dilakukan, diduga kegiatan reklamasi tersebut terindikasi tidak memiliki dokumen AMDAL ataupun UKL-UPL. Oleh sebab itu, patut diduga bertentangan dengan Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved