Perkara Pilkada di Sulawesi Tenggara
MK Tolak Perkara Pilkada Sulawesi Tenggara, DPW PAN: Mari Dukung dan Kawal Delapan Program ASR-Hugua
Mahkamah Konstitusi menolak gugatan Perselisihan Hasil Pilkada (PHP Kada) Pemilihan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) 2024.
Penulis: Sugi Hartono | Editor: Amelda Devi Indriyani
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Mahkamah Konstitusi menolak gugatan Perselisihan Hasil Pilkada (PHP Kada) Pemilihan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) 2024.
Keputusan tersebut dibacakan hakim MK dalam sidang dismissal yang digelar pada Selasa (4/2/2025) kemarin.
Ketua DPW PAN Sultra, Abdurrahman Shaleh mengatakan putusan MK ini sebagai bukti proses demokrasi di Sulawesi Tenggara berjalan baik.
"Kemenngan paslon nomor 2 (Andi Sumangerukka-Hugua) adalah bukti demokrasi berjalan dengan baik di Sultra. Ini juga menjadikan legitimasi kuat terhadap langkah selanjutnya dari putusan MK," ujarnya ketika dihubungi pada Rabu (5/2/2024).
Ia pun kemudian mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawal dan mendukung visi misi delapan program pasangan ASR-Hugua yang sudah disampaikan pada saat berkampanye.
Di mana ASR-Hugua berkomitmen untuk melakukan pemetaan terhadap potensi dan keunggulan suatu daerah untuk dikembangkan dan bermuara pada kesejahteraan masyarakat Sultra.
"Dengan mengetahui akar permasalan disetiap kab/kota, maka kesejahteraan masyarakat bisa terwujud dengan cepat," sambungnya.
Baca juga: Usai Putusan MK, Pendukung Bupati Terpilih Haliana - Safia Wualo Konvoi di Wangi-wangi Wakatobi
Kata Abdurrahman, dengan adanya putusan MK ini, pesta demokrasi sudah selesai. Saatnya menyambut pimpinan baru masyarakat Sultra.
Dengan mendukung dan mengawal program yang akan mereka lakukan kedepan,
"Marih kita sambut pemimpin baru untuk semua masyarakat sultra. Kita dukung dan kawal program yang akan mereka lakukan pesta demokrasi sudah selesai mari kita bergandengan tangan demi masa dwpan sultra," katanya.
Adapun permohonan tersebut sebelumnya diajukan pasangan calon nomor urut empat, Tina Nur Alam dan La Ode Muhammad Ihsan Taufik Ridwan.
Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang yang disiarkan langsung melalui kanal YouTube Mahkamah Konstitusi pada Selasa (4/2/2025) malam.
Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa permohonan dengan perkara nomor 249/PHPU.GUB-XXIII/2025 tidak dapat diterima.
Majelis hakim menilai pemohon tidak memenuhi syarat ambang batas sebagaimana diatur dalam Pasal 158 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.(*)
(TribunnewsSultra.com/Sugi Hartono)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.