Pilkada Kendari

Konvoi Simpatisan Kawal Siska-Sudirman dari Bandara ke Rumah Usai Putusan Perkara Pilkada di MK

Potret para pendukung iring-iringan kawal Siska Karina Imran dan Sudirman saat tiba di Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra)

kolase TribunnewsSultra.com/Ahlun Wahid
KONVOI KAWAL SISKA-SUDIRMAN - Kolase foto Siksa Kari Imran menyapa dari mobil, Sudirman juga menyapa dari mobil dan sejumlah pendukung mengawal pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kendari terpilih tersebut, pada Kamis (6/2/2025), Kendaraan mengular imbas banyaknya pendukung ikut pengawalan Siksa-Sudirman dari bandara menuju kediaman masing-masing usai putusan MK. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Potret para pendukung iring-iringan kawal Siska Karina Imran dan Sudirman saat tiba di Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (6/2/2025).

Pasangan Wali Kota dan Wakil Waki Kota Kendari terpilih tersebut tiba di Kendari usai menjalani sidang sengketa Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi.

Dari pantauan TribunnewsSultra.com, rombongan simpatisan menunggu di gerbang keluar Bandara Halu Oleo, menggunakan kendaraan roda dua dan empat.

Tumpah ruah ratusan kendaraan iring-iringan para pendukung mengular sepanjang perjalanan.

Rombongan simpatisan mengawal dari bandara hingga ke kediaman Siska Karina Imran di Jalan Tina Orima, Kelurahan Anaiwoi, Kecamatan Kadia Kota Kendari.

Seperti diketahui MK telah memutuskan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) pada 4-5 Februari 2025 kemarin.

Dalam putusannya, MK menolak gugatan para pemohon sengketa Pilkada Kota Kendari 2024.

Baca juga: Tangis Haru Pendukung Sambut Kedatangan Siska-Sudirman di Kendari Usai Putusan Perkara Pilkada di MK

Di antaranya gugatan pemohon Abdul Rasak dan Afdhal, pada sidang Selasa (4/2/2025) pukul 20.11 WIB. Perkara No. 97/PHPU.WAKO-XXIII/2025, Permohonan Pemohon tidak dapat diterima.

Serta gugatan pemohon Yudhianto Mahardika Anton Timbang dan Nirna Lachmuddin, pada sidang Rabu (5/2/2025) pukul 19.55 WIB. Perkara No. 193/PHPU.WAKO-XXIII/2025, Permohonan Pemohon tidak dapat diterima. (*)

(TribunnewsSultra.com/ La Ode Ahlun Wahid)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved