Penetapan Bupati Terpilih di Sultra
Ikbar-Abu Haera Ditetapkan KPU Sebagai Bupati dan Wabup Konawe Utara Terpilih Hasil Pilkada 2024
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Konawe Utara menetapkan pasangan calon nomor urut 1, Ikbar dan Abu Haera, sebagai Bupati dan Wakil Bupati Konawe Utara
Penulis: Nursaida | Editor: Amelda Devi Indriyani
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KONAWE UTARA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe Utara (Konut) menetapkan pasangan calon nomor urut 1, Ikbar dan Abu Haera, sebagai Bupati dan Wakil Bupati Konawe Utara terpilih dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Penetapan ini dilaksanakan dalam rapat pleno terbuka yang berlangsung di Aula Kantor KPU Konawe Utara, Keluruhan Wanggudu, Kecamatan Asera, Konut, pada Rabu (5/2/2025).
Kegiatan ini turut dihadiri oleh calon bupati terpilih Pilkada Konawe Utara, Ikbar yang mengenakan atasan kemeja putih dan celana hitam.
Ketua KPU Konawe Utara, Abdul Makmur, saat diwawancarai oleh TribunnewsSultra.com, menyampaikan penetapan tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 18 Tahun 2023.
Peraturan tersebut tentang Rekapitulasi Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak.
Dalam regulasi tersebut, disebutkan daerah yang mengalami sengketa hasil di Mahkamah Konstitusi (MK) wajib menindaklanjuti putusan paling lambat tiga hari setelah putusan dibacakan.
"Kami di KPU Konawe Utara mengambil langkah maksimal, dia itu kan dilaksanakan 1 hari setelah menerima salinan putusan,"
Baca juga: MK Tolak Perkara Pilkada Sulawesi Tenggara, DPW PAN: Mari Dukung dan Kawal Delapan Program ASR-Hugua
"Dan kami akan langsung melakukan seperti perintah mahkamah yaitu menetapkan pasangan suara terbanyak sebagaimana yang telah kami putuskan sebelumnya dalam keputusan KPU Kabupaten Konawe Utara tentang rekapitulasi perolehan hasil suara, yaitu pasangan calon nomor urut 1, Ikbar dan Abu Haera sebagai pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Konawe Utara tahun 2024," jelasnya.
Lebih lanjut, Abdul Makmur menjelaskan dalam pelaksanaan rapat pleno terbuka ini, KPU mengacu pada PKPU Nomor 18 Tahun 2023 yang mengatur peserta yang diundang terdiri dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), pasangan calon, serta partai politik pengusul maupun partai politik peserta Pemilu 2024.
Namun, untuk menambah semarak acara, KPU juga mengundang Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta berbagai stakeholder yang memiliki peran dalam Pemerintahan di Kabupaten Konawe Utara.
Mekanisme penetapan calon bupati dan wakil bupati terpilih dilakukan dengan penandatanganan berita acara oleh KPU Konawe Utara.
Rapat pleno penetapan bupati dan wakil bupati terpilih dibuka secara langsung oleh Ketua KPU Konut, Abdul Makmur.
Pada rapat pleno tersebut, Abdul Makmur membacakan penetapan Bupati dan Wakil Bupati Konawe Utara terpilih Pilkada Serentak 2024.
"KPU Kabupaten Konawe Utara menetapkan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih Kabupaten Konawe Utara nomor urut 1, Ikbar dan Abu Haera, dengan perolehan suara sebanyak 26.395 suara atau 52,75 persen dari total suara sah sebagai pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih Kabupaten Konawe Utara periode tahun 2025-2030," ungkapnya di hadapan tamu undangan.
Baca juga: Usai Putusan MK, Pendukung Bupati Terpilih Haliana - Safia Wualo Konvoi di Wangi-wangi Wakatobi
Usai penetapan, kegiatan dilanjutkan dengan penyerahan berita acara kepada beberapa stakeholder terkait diantaranya Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Konut, Bawaslu, dan Forkopimda.
Konawe Utara
Sulawesi Tenggara
penetapan
bupati dan wakil bupati terpilih
Pilkada 2024
KPU Konawe Utara
Ikbar
Abu Haera
Pagar Ganda Dibangun di Pelabuhan Patinggu Wakatobi Sulawesi Tenggara, Dishub: Untuk Keamanan |
![]() |
---|
Rapat Pleno Terbuka Penetapan Paslon Wali Kota-Wakil Wali Kota Baubau Terpilih Digelar 6 Februari |
![]() |
---|
MK Tolak Perkara Pilkada Sulawesi Tenggara, DPW PAN: Mari Dukung dan Kawal Delapan Program ASR-Hugua |
![]() |
---|
MK Tolak Gugatan Sengketa Pilkada Buton Diajukan Syaraswati-Rasyid, Tak Penuhi Syarat Formil |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.