Berita Muna

Honorer Muna Tak Lolos Seleksi Gelar Demo Tolak PPPK Paruh Waktu, Sekda Sebut Kebijakan Pusat

Tenaga honorer R2 dan R3 Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) gelar demonstrasi, Senin (3/2/2025), mereka menolak jadi PPPK paruh waktu.

Penulis: sawal | Editor: Muhammad Israjab
Istimewa
PPK PARUH WAKTU - Pegawai honorer R2-R3 Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar demonstrasi, pada Senin (3/2/2025), masa aksi menolak pengalihan status non ASN jadi PPPK paruh waktu. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Tenaga honorer R2 dan R3 Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) gelar demonstrasi, Senin (3/2/2025).

Para demonstran menuntut dan menolak pengalihan status non ASN menjadi PPPK paruh waktu.

Diketahui demonstran ini merupakan tenaga honorer tidak lolos seleksi PPPK tahap pertama tahun 2024.

Dijanjikan PPPK paruh waktu, sebagaimana telah di canangkan pemerintah pusat.

Baca juga: 288 Pendaftar PPPK 2024 di Wakatobi Sulawesi Tenggara Ikuti Tes Kejiwaan, Jawab 567 Pertanyaan

Salah seorang masa aksi, inisial AD saat dikonfirmasi TribunnewsSultra.com, menyampaikan ia bersama rekan honorer menolak PPPK paruh waktu.

Meminta pemerintah pusat lewat pemerintah daerah, agar membuat regulasi tentang pengangkatan seluruh honorer database R2 dan R3 menjadi penuh waktu.

"Kami sudah mengabdi bertahun-tahun, namun hanya diangkat PPPK paruh waktu, ini tidak adil," katanya saat dikonfirmasi.

"Kami meminta pemerintah pusat melalui Pemkab Muna mengeluarkan aturan honorer R2 dan R3 bisa diangkat penuh waktu," lanjut AD menambahkan.

Baca juga: Pakaian Dinas PNS dan PPPK Bakal Diseragamkan, Sekda Sultra Sebut Realisasi Tunggu Finalisasi Pergub

Sementara, Sekda Muna, Edy Uga, saat dikonfirmasi menuturkan tuntutan para honorer bakal diperjuangkan pemerintah daerah.

Namun Pemkab Muna tidak bisa berbuat apa-apa, karena ini kewenangan perintah pusat.

“Kalau bicara regulasi tentu bukan kewenangan daerah namun kebijakan pusat."

"Akan tetapi aspirasi honorer jadi tangung jawab bersama untuk mencari solusi,” ujarnya.

"PPPK paruh waktu merupakan regulasi pusat, kita bersabar dan menunggu kebijakan pusat seperti apa," pungkasnya. (*)

(TribunnewsSultra.com/Sawal)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved