Berita Sulawesi Tenggara

Pakaian Dinas PNS dan PPPK Bakal Diseragamkan, Sekda Sultra Sebut Realisasi Tunggu Finalisasi Pergub

Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara akan menyeragamkan pakaian dinas Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Penulis: Dewi Lestari | Editor: Sitti Nurmalasari
Istimewa
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) akan menyeragamkan pakaian dinas Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) akan menyeragamkan pakaian dinas Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Sekretaris Daerah atau Sekda Sultra, Asrun Lio mengatakan penyeragaman ini sesuai regulasi yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 10 Tahun 2024. 

Lalu, sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 yang menegaskan bahwa PPPK merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN).

Adapun perubahan tersebut mencakup penggunaan pakaian dinas khaki yang selama ini identik dengan PNS

Sebelumnya, PPPK menggunakan seragam hitam putih, tetapi kini aturan baru mengakomodasi penyesuaian tersebut.

Baca juga: Pemprov Sulawesi Tenggara Minta Pengadaan Seragam Sekolah Pakai Buatan Siswa SMK di Sultra

“Jadi nanti pakaian PPPK bukan lagi hitam putih, tetapi sudah menyesuaikan pakaian khaki, termasuk sesuai ketentuan Peraturan Gubernur (Pergub) pakaian dinas,” kata Asrun Lio, Jumat (17/1/2025).

Asrun menyampaikan terkait aturan penyeragaman pakaian dinas, saat ini masih menunggu finalisasi melalui Peraturan Gubernur (Pergub) yang menjadi turunan dari Permendagri. 

Menurutnya, harmonisasi Pergub dengan Kemendagri telah dilakukan, dan hasil revisi atas harmonisasi tersebut sedang dalam proses penyempurnaan.

“Saat ini Pergub tentang pakaian dinas sudah dilakukan harmonisasi di Kemendagri. Bahkan saat ini Pergub-nya masih dalam perbaikan hasil harmonisasinya,” tuturnya.

Asrun Lio menjelaskan aturan baru ini merupakan langkah strategis dalam upaya reformasi birokrasi. 

Baca juga: Baju Adat Masuk Seragam Sekolah, Pj Sekda Sultra Asrun Lio Sebut Belum Diterapkan

Tidak hanya menyasar efisiensi kerja dan tata kelola pemerintahan, tetapi juga menekankan pentingnya penampilan ASN sebagai pelayan masyarakat.

Pemprov Sultra bersama dengan pemerintah daerah lainnya, kini tengah mempersiapkan langkah-langkah untuk memastikan aturan ini dapat diimplementasikan sepenuhnya tahun 2025. 

Masa transisi selama satu tahun akan dimanfaatkan untuk sosialisasi aturan kepada seluruh ASN di wilayah Sulawesi Tenggara.

“InsyaAllah, dalam waktu dekat aturan ini akan disosialisasikan di lingkungan Pemprov Sultra, mengingat masa penyesuaian dan sosialisasinya berlaku satu tahun. Namun seiring sejalan ini sudah mulai diterapkan,” jelasnya. (*)

(TribunnewsSultra.com/Dewi Lestari)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved