Kenal Pelaku Mutilasi Sang Anak, 3 Tahun Lalu Khalim Tak Restui hingga Berontak Uswatun Nikah Siri

Perlahan terkuak tentang hubungan Rohmad Tri Hartanto alias Antok (33) dengan sang korban Uswatun Hasanah. Kasus mutilasi yang viral di media sosial.

samsul hadi/surya.co.id/ist
KOLASE- Nur Khalim, ayah korban pembunuhan disertai mutilasi seusai pemakaman jenazah anaknya di tempat pemakaman umum Desa Sidodadi, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar, Jumat (24/1/2025)(kanan). Foto Uswatun Hasanah semasa hidup (tengah). Pelaku, Antok saat ditangkap pihak kepolisian (kiri). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM- Perlahan terkuak tentang hubungan Rohmad Tri Hartanto alias Antok (33) dengan sang korban Uswatun Hasanah

Kasus mutilasi yang viral di media sosial ini menyita perhatian publik. 

Antok melakukan tindakan keji dengan membunuh disertai mutilasi korbannya sendiri. 

Hubungan antara Antok dan Uswatun ternyata begitu dekat. 

Sang ayah korban, Nur Khalim mengungkapkan bahwa mengetahui anaknya telah menikah siri dengan pelaku sejak tiga tahun lalu. 

Namun ia memberontak, karena tidak pernah dipanggil sebagai wali meski sang anak menikah. 

Selain itu, Antok juga sempat beberapa kali tidur di kediaman Nur Khalim. 

Khalim yang tak merestui anaknya itu, tidak pernah mengajak ngobrol suami siri anaknya. 

Baca juga: Sikap Pelaku Mutilasi Uswatun Hasanah, Antok Disorot, Sebut Korban Sephia, Viral Video Interogasi 

Seperti diketahui, anak Nur Khalim, Uswatun Hasanah (29) menjadi korban mutilasi

Ia dimutilasi oleh Antok, suami sirinya. 

Antok pun ditangkap di Madiun, Jawa Timur pada Sabtu (25/1/2025).

Insiden naas yang menimpa Uswatun itu terjadi di sebuah hotel di Kediri, Jawa Timur pada Senin (20/1/2025) pukul 00.30 WIB. 

Usai melakukan aksinya, Antok membuang jasad korban di tiga lokasi berbeda. 

Bahkan lokasi tersebut jaraknya berjauhan. 

Mulai dari Ngawi, Trenggalek, hingga Ponorogo.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved