Pilkada Sulawesi Tenggara

Kuasa Hukum Yusran-Hamsinah Minta Gugatan Soal Calon Wakil Independen Pilkada Baubau Ditolak MK

Kuasa hukum Yusran Fahim dan Wa Ode Hamsinah Bolu, menanggapi perkara pergantian calon wakil independen pasangan nomor urut 2 di Pilkada Baubau

Kanal YouTube Mahkamah Konstitusi
Kuasa hukum Yusran Fahim dan Wa Ode Hamsinah Bolu, Muhammad Nursal sebut penyelesaian mengenai pergantian wakil calon Independen pada pemilihan kepala daerah atau Pilkada Baubau 2024 seharusnya diselesaikan di Bawaslu serta diteruskan ke PTUN. Pihakanya juga meminta gugatan seluruhnya ditolak. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, BAUBAU - Kuasa hukum Yusran Fahim dan Wa Ode Hamsinah Bolu, menanggapi perkara pergantian calon wakil independen pasangan nomor urut 2 di pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Diketahui persoalan pergantian calon wakil independen tersebut diajukan ke Mahkamah Konstitusi dengan nomor perkara 27/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Perkara ini diajukan oleh pemohon dalam hal ini, pasangan calon nomor urut 5, Nur Ari Raharja dan La Ode Yasin yang diterima berkas perkaranya pada 5 Desember 2024.

Paslon nomor urut 5 memperkarakan keputusan KPU Baubau yang dinilai cacat formil ke MK, terkait pergantian wakil pasangan calon perorangan, dari La Ode Muhammad Apriyadi kepada Muhammad Ridwan terhadap pemenuhan B1KWK perorangan nomor urut 2 atas nama Yulia Rahman dan Muhammad Ridwan oleh KPU Kota Baubau.

Perkara tersebut sebelumnya disampaikan dalam sidang pemeriksaan pendahuluan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Gubernur, Bupati dan Walikota, dan disiarkan secara langsung di kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI, Selasa (14/1/2025) lalu.

Menanggapi hal tersebut, pasangan calon nomor urut 3 Yusran Fahim dan Wa Ode Hamsinah Bolu, sebagai salah satu kontestan dalam Pilkada Baubau 2024 meminta MK menolak seluruh gugatan dalam perkara tersebut.

Melalui kuasa hukumnya, Muhammad Nursal, paslon nomor urut 3 menyebut persoalan proses pergantian calon wakil independen nomor urut 2 itu seharusnya diselesaikan di Bawaslu, lalu diteruskan ke PTUN.

Baca juga: Sidang Perdana PHPU, KPU Baubau Disebut Cacat Formil Soal Calon Wakil Wali Kota Independen Diganti

Hal ini dibacakan dalam agenda sidang mendengarkan jawaban pihak terkait pada Jumat (24/1/2025).

"Kami pihak terkait menganggap hal ini mestinya diselesaikan ke Bawaslu untuk diteruskan ke PTUN berkaitan dengan proses sengketa administrasi, bukan di ranah peradilan Mahkamah Konstitusi karena Mahkamah Konstitusi hanya mengadili sengketa hasil, bukan pada tahap proses," ungkapnya dalam sidang, Jumat (24/1/2025).

Ia pula menyebutkan terdapat beberapa poin petitum atau tuntutan dalam sidang tersebut yang menurutnya cenderung ditolak pada putusan demensial.

"Pertama, petitum oleh pemohon pasangan nomor urut 5 inkonsistensi untuk meminta pemilihan suara ulang (PSU), kenyataannya jika kemudian diminta PSU dengan meminta untuk membatalkan penetapan pasangan calon, berdasarkan SK KPU Kota Baubau nomor 324 tahun 2024 tentang perubahan atas keputusan KPU Kota Baubau nomor 323 tentang penetapan pasangan calon peserta pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Baubau tahun 2024, diakibatkan cacat hukum terhadap pergantian pasangan wakil Yulia Rahman atas nama La Ode Priyadi," tambahnya.

Pihaknya menegaskan seharusnya tuntutan pemohon adalah pemilihan ulang bukan pemilihan suara ulang (PSU).

Sebab jika pemilihan ulang terdapat tahap proses ulang, serta harus terdapat SK KPU yang berkaitan dengan penetapan calon kembali.

"Penetapan calon kembali dengan mengikutsertakan Yulia Rahman serta berpasangan dengan La Ode Muhammad Apriyadi, dengan pemohon membatalkan SK KPU Kota Baubau Nomor 324 tahun 2024 tentang perubahan atas keputusan KPU Kota Baubau nomor 323 tentang penetapan pasangan calon peserta pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Baubau 2024, maka menurut kami ini adalah bagian dari proses pemilihan ulang bukan pemilihan suara ulang," tukasnya.

Baca juga: Update Sidang MK Sengketa Pilgub Sulawesi Tenggara: Sorotan KPU Sultra, Serangan Balik ASR dan Hugua

Dalam pembacaan tanggapan tersebut, pihak terkait pula membantah untuk memastikan kesehatan jiwa La Ode Muhammad Apriyadi.

"Menanggapi hal tersebut kami pihak terkait membantah, untuk memastikan kesehatan jiwa seseorang sehingga tidak mampu menjalankan tugas secara permanen, masih dibuktikan dengan surat keterangan dokter yang memeriksa sebagaimana disebutkan pasal 128 ayat 2 PKPU nomor 8 tahun 2024, bukan hasil pemeriksaan pantauan sosial media yang bersangkutan," tegasnya.

Kata dia, penting untuk pihaknya mengungkapkan mengenai pemeriksaan kesehatan tersebut, mengingat surat pernyataan La Ode Apriyadi yang dimasukan pada 10 Januari 2024 lalu ke Mahkamah Konstitusi tidak berdasar dan tidak beralasan hukum.

"Pasalnya dalam hasil klarifikasi dan verifikasi faktual oleh pihak Bawaslu dan KPU Kota Baubau, telah ikut serta menanyakan keabsahan surat pengunduran diri dan surat keterangan dokter dari rumah sakit Kota Baubau."

"Hasil penelusuran Bawaslu dan KPU baik rumah sakit Kota Kendari maupun sekretariat pasangan calon nomor urut 2 bahwa benar adanya, bahkan yang bersangkutan ikut bertanda tangan dan menyetujui atas pergantian dirinya," pungkasnya.

Kemudian, mengenai syarat formil ambang batas selisih 2 persen berdasarkan jumlah penduduk dan total suara sah dalam pengajuan gugatan di MK yang berdasar pada pasal 158 ayat 2 UU Pilkada, pemohon mendalilkan beberapa yurisprudensi putusan MK yang menangguhkan pemberlakuan selisih ambang batas 2 persen sebagaimana pasal 158 UU Pilkada sehingga terjadinya PSU.

Pihaknya berpendapat terkait hal tersebut sifatnya kasuistik, sebab mahkamah memperbolehkan untuk ditangguhkan keberlakuan pasal 158 ambang batas 2 persen, namun hanya pada faktor-faktor khusus yang sifatnya krusial.

"Yurispudensi tersebut sama sekali tidak terjadi di Kota Baubau terlebih lagi selama proses Pilkada berlangsung sampai pada penetapan hasil pleno oleh KPU berjalan lancar aman dan tertib dan tidak ada satupun laporan di Bawaslu," bebernya.

Selain itu, hasil ingaze yang dilakukan pihak terkait pada 20 Januari 2025 ditemukan fakta, surat kuasa hukum pemohon tidak menyebutkan kewenangannya selaku penerima kuasa untuk membuat, menandatangani, serta mengajukan permohonan pada Mahkamah Konstitusi.

"Sehingga legal standing pemohon batal demi hukum," tegasnya.

Selain itu, menurutnya penandatanganan berita acara penetapan pasangan calon Pilkada Kota Baubau tahun 2024, sudah membuktikan pemohon mengakui selama proses tahapan telah sesuai dengan prosedur hukum peraturan perundang-undangan.

"Sehingga adanya poin uraian diatas, kami berkeyakinan pada keputusan dismisal yang akan datang MK menolak permohonan gugatan Pemohon untuk seluruhnya," tutupnya.

Diberitakan sebelumya, kuasa hukum pemohon, paslon nomor urut 5, Muhammad Taufan Achmad mengungkapkan keputusan KPU Kota Baubau perihal penetapan pasangan independen nomor urut 2, mengandung cacat formil.

Hal itu disampaikannya dalam sidang pemeriksaan pendahuluan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Gubernur, Bupati dan Walikota.

Baca juga: KPU Sulawesi Tenggara Siapkan Bukti Hadapi Sidang Kedua Sengketa Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi

Disiarkan secara langsung di kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI, Selasa (14/1/2025), dengan nomor perkara 27/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Perkara ini diajukan oleh pemohon dalam hal ini, pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Baubau nomor urut 5, Nur Ari Raharja dan La Ode Yasin yang diterima berkas perkaranya pada 5 Desember 2024.

“Bahwa di samping tindakan termohon, KPU Kota Baubau mengandung cacat formil terkait pergantian wakil pasangan calon perorangan, dari La Ode Muhammad Apriyadi kepada Muhammad Ridwan terhadap pemenuhan B1KWK perorangan nomor urut 2 atas nama Yulia Rahman dan Muhammad Ridwan oleh KPU Kota Baubau,” ungkapnya.

Kuasa hukum pula menguraikan berdasarkan Pasal 132 PKPU Nomor 8 tentang pencalonan gubernur dan seterusnya mengisyaratkan wajib mengumumkan calon atau pasangan calon pengganti.

“Hal ini kemudian tidak dilakukan oleh termohon yang mulia,” tegasnya dalam sidang.

Kemudian perihal dukungan masyarakat yang hendak mencabut dukungannya, Ia membeberkan terdapat rekomendasi dari Bawaslu Kota Baubau terkait beberapa KTP yang tidak dilakukan verifikasi faktual.

Di mana KPU Kota Baubau tidak melaksanakan rekomendasi dari Bawaslu tersebut.

Baca juga: Pemprov Sultra Tunggu Surat Edaran Kemendagri Pelantikan Serentak Bupati, Walikota Tanpa Sengketa MK

“Kemudian mengenai berhalangan tetap, kami tegaskan bahwa yang bersangkutan masih baik-baik saja sebagaimana tambahan bukti dari kami, yang bersangkutan ada di luar yang mulia, serta jika berkenan dihadirkan kami siap untuk hadirkan,” pungkasnya.

Sementara lembar petitum atau tuntutan dibacakan oleh kuasa hukum, Moin Tualeka.

Ia merincikan meminta untuk menunda pelantikan pasangan calon terpilih Wali Kota Baubau dalam pemilihan wali kota dan wakil wali kota 2024 hingga adanya putusan final Mahkamah Konstitusi.

Kemudian menyatakan tidak sah atau tidak berdasarkan hukum dan bersikap melawan hukum.

Oleh karenanya membatalkan putusan KPU Kota Baubau No.518 tentang penetapan hasil pemilihan wali kota dan wakil wali kota tahun 2024 pada 3 Desember 2024.

“Menyatakan tidak sah atau tidak berdasar hukum dan bersifat melawan hukum oleh karenanya membatalkan putusan KPU Kota Baubau No.326 tahun 2024 tentang penetapan nomor urut pasangan calon peserta pemilihan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Baubau 2024 bertanggal 23 September 2024 beserta lampirannya,” jelasnya.

Pihaknya pula memohonkan pembatalan berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara dari setiap kecamatan dalam pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Baubau 2024 pada 3 Desember 2024.

Baca juga: FIKS Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Termasuk Sulawesi Tenggara, Pilkada Tanpa dan Dengan Perkara MK

Selanjutnya menyatakan tidak sah dan bersifat melawan hukum keputusan KPU Kota Baubau No.324 tahun 2024 tentang perubahan atas keputusan KPU Kota Baubau No.323 tahun 2024 tentang penetapan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Baubau tanggal 22 Sepetember 2024.

Kemudian, menyatakan tidak sah dan bersifat melawan hukum keputusan KPU Kota Baubau No.309 Tahun 2024 tentang penetapan pemenuhan syarat dukungan bakal calon perseorangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Baubau 2024.

“Menyatakan tidak sah dan tidak berdasarkan hukum serta bersifat melawan hukum penetapan pasangan calon perseorangan nomor urut 2 atas nama Yulia Rahman dan Muhammad Ridwan dalam pemilihan walikota dan wakil walikota Baubau 2024,” jelasnya.

Kemudian memerintahkan KPU Kota Baubau untuk memverifikasi ulang terhadap calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Baubau nomor urut 2 atas nama La Ode Muhammad Apriyadi.

Pula memerintahkan KPU Kota Baubau melakukan pemungutan suara ulang calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Baubau tahun 2024 dalam waktu selambat-lambatnya 2 bulan setelah putusan MK ditetapkan.

Dengan melibatkan pasangan nomor urut 1 yakni La Ode Ahmad Monianse dan Ida Fitri Halili, nomor urut 2 Yulia Rahman dan La Ode Muhammad Apriyadi.

Baca juga: RESMI Jadwal Pelantikan 6 Kepala Daerah Terpilih Pilkada 2024 di Sulawesi Tenggara, Kolaka, Mubar

Kemudia nomor urut 3 yakni Haji Yusran Fahim dan Wa Oda Hamsinah Bolu, nomor urut 4 La Ode Mustari dan H.Zahari, serta nomor urut 5 Nur Ari Raharja dan La Ode Yasin.

Untuk diketahui, pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Baubau terdapat lima pasang calon berpartisipasi yang dalam keputusan KPU Kota Baubau No.518 tentang penetapan Hasil pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Baubau menyatakan pasangan Nomor Urut 3 Haji Yusran Fahim dan Wa Ode Hamsinah Bolu unggul dengan perolehan suara 31.966 suara sah.

Diikuti oleh Pasangan norut 2 Yulia Rahman dan Muhammad Ridwan sebanyak 24.270 suara sah, norut 1 La Ode Ahmad Minianse dan Ida Fitri Halili sebanyak 11.007, norut 4 La Ode Mustari dan H.Zahari sebanyak 8.384 dan Nur Ari Raharja-La Ode Yasin sebanyak 6.043.(*)

(TribunnewsSultra.com/Harni Sumatan)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved