Berita Sulawesi Tenggara

Komisi Informasi Sulawesi Tenggara Gelar Sidang Perdana Sengketa Informasi HGU di Konawe Selatan

Komisi Informasi Sulawesi Tenggara menggelar sidang perdana sengketa informasi Hak Guna Usaha (HGU) di kawasan Kabupaten Konawe Selatan, Sultra.

Penulis: Samsul | Editor: Amelda Devi Indriyani
(TribunnewsSultra.com/Samsul)
Komisi Informasi Sulawesi Tenggara menggelar sidang perdana sengketa informasi Hak Guna Usaha (HGU) di kawasan Kabupaten Konawe Selatan, Sultra. Diketahui, sidang perdana sengketa informasi HGU tersebut dimohonkan oleh Kelompok Tani Massedie Desa Puuwehuko Kecamatan Mowila Kabupaten Konawe Selatan. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Komisi Informasi Sulawesi Tenggara menggelar sidang perdana sengketa informasi Hak Guna Usaha (HGU) di kawasan Kabupaten Konawe Selatan, Sultra.

Diketahui, sidang perdana sengketa informasi HGU tersebut dimohonkan oleh Kelompok Tani Massedie Desa Puuwehuko Kecamatan Mowila Kabupaten Konawe Selatan.

Dalam sengketa informasi tersebut diketahui termohon adalah Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sulawesi Tenggara.

Dari pantauan TribunnewsSultra.com, Jumat (24/1/2025), pada sidang sengketa informasi hari ini yang dilaksanakan di ruang sidang Dinas Komunikasi dan Informatika Sulawesi Tenggara berlangsung tanpa dihadiri termohon.

Pihak termohon yakni Kanwil BPN Sulawesi Tenggara, pihaknya tidak menghadiri sidang sengketa informasi tersebut.

Perwakilan Kelompok Tani Massedie, Asgar mengatakan dirinya menghadiri sidang perdana dengan agenda pemeriksaan sengketa informasi.

“Hari ini pemeriksaan legal standing yang dipimpin langsung oleh tiga majelis dari Komisi Informasi,” katanya kepada TribunnewsSultra.com.

Baca juga: 5.726 Hektar Lahan Sawah Baru di Sulawesi Tenggara Bakal Dibuka Tahun 2025, Kolaka Timur Terbanyak

“Kami sudah menjelaskan juga tadi kepada majelis komisi informasi kami mensengketakan informasi HGU PT Merbau, kami meminta data HGU di BPN tapi tidak diberikan,” jelas perwakilan kelompok tani tersebut.

Sementara itu, dirinya sangat menyayangkan ketidakhadiran atau mangkirnya Kanwil BPN Sulawesi Tenggara pada sidang tersebut.

“Ketidakhadiran BPN Sulawesi Tenggara sebenarnya pada siang hari ini mungkin karena bertepatan dengan kegiatan-kegiatan mereka tapi ini kami sangat sayangkan,” ujarnya.

Sementara diketahui, Komisi Informasi telah mengirimkan surat secara resmi pada Kanwil BPN Sulawesi Tenggara untuk agenda sidang perdana terkait sengketa informasi HGU PT Merbaujaya Indahraya Group.(*)

(TribunnewsSultra.com/Samsul)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved