Berita Sulawesi Tenggara
Syarat dan Cara Pengajuan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik ke Komisi Informasi Sultra
Ini cara pengajuan permohonan penyelesaian sengketa Informasi publik ke Komisi Informasi Sulawesi Tenggara (Sulta).
Penulis: Dewi Lestari | Editor: Amelda Devi Indriyani
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Ini cara pengajuan permohonan penyelesaian sengketa Informasi publik ke Komisi Informasi Sulawesi Tenggara (Sulta).
Wakil Ketua Komisi Informasi Sultra, Sukriyaman mengatakan laporan yang paling banyak masuk di Komisi Informasi yakni terkait penganggaran atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
Adapun tata cara pelaporannya yakni informasi publik yang ingin diketahui, minta terlebih dahulu kepada badan publik atau instansi terkait.
Jika dalam waktu 10 hari belum ada tanggapan, pemohon menyurat lagi kepada instansi terkait dengan isi surat berupa keberataran informasi yang belum diberikan.
Dalam waktu tujuh hari belum ada tanggapan juga setelah menyurat kembali, pemohon baru bisa mengajukan sengketa ke Komisi Informasi Sultra setelah 30 hari dari menyurat kembali.
Sengketa yang diajukan tersebut berupa permohonan sengketa informasi, dan pihak Komisi kemudian akan memanggil Instansi atau badan publik terkait sebagai termohon dan juga memanggil pemohon.
"Disinilah kami akan sidang, dan akan terlihat informasi yang diminta merupakan informasi terbuka atau tertutup. Wajib diberikan atau tidak berikan," kata Sukriyaman kepada TribunnewsSultra.com, Senin (13/5/2024).
Baca juga: Sepi Peminat, Tidak Ada Pendaftar Calon Perorangan Bupati dan Wabup Buton Selatan 2024 di KPU Busel
Sementara itu, syarat administrasi untuk melapor ke Komisi Informasi Sultra, yakni membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan tanda terima saat meminta informasi kepada instansi terkait.
Pelaporan sengketa tersebut tidak dipungut biaya atau gratis. (*)
(TribunnewsSultra.com/Dewi Lestari)
Sepi Peminat, Tidak Ada Pendaftar Calon Perorangan Bupati dan Wabup Buton Selatan 2024 di KPU Busel |
![]() |
---|
Jokowi Jongkok Cicipi Pisang Susu Lalu Beli 2 Sisir Rp150 Ribu di Pasar Laino Muna Sulawesi Tenggara |
![]() |
---|
Mahasiswa Demo Pembangunan Gedung 8 Lantai Rektorat UMK, Minta Pengerjaan Dihentikan Sementara |
![]() |
---|
BKKBN Sulawesi Tenggara Beri Orientasi Kartu Kembang Anak Bagi Kader BKB di Kabupaten Buton Utara |
![]() |
---|
Momen Presiden Joko Widodo Hampiri Pedagang di Pasar Sentral Laino Muna Sultra, Hingga Beli Pisang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.