Berita Baubau

Update Kasus Oknum Polwan Diduga Aniaya Lansia di Baubau, Polisi Sebut Belum Ada Penetapan Tersangka

Berikut ini update kasus oknum polwan Polres Baubau, Bripka RH yang diduga menganiaya seorang lansia berinisial A (66).

Penulis: Laode Ari | Editor: Sitti Nurmalasari
Tangkapan Layar
Berikut ini update kasus oknum polwan Polres Baubau, Bripka RH yang diduga menganiaya seorang lansia berinisial A (66). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Berikut ini update kasus oknum polwan Polres Baubau, Bripka RH yang diduga menganiaya seorang lansia berinisial A (66).

Terkait kasus ini, Polres Baubau sudah menangani laporan A yang melaporkan Bripka RH atas tuduhan penganiayaan.

Dugaan penganiayaan ini sudah dilakukan gelar perkara di Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) pada pekan lalu.

Hal tersebut dibenarkan Dirkrimum Polda Sultra, Kombes Pol Dody Ruyatman saat dikonfirmasi, Rabu (22/1/2025).

Dody mengatakan kasus ini juga masih tahap penyelidikan dan belum ada penetapan tersangka.

Baca juga: Merasa Terganggu Selalu Didatangi, Korban Dugaan Penganiayaan Oknum Polwan Somasi Polres Baubau

"Kemarin masih lidik (penyelidikan) waktu gelar perkara," ucapnya.

Oknum polwan yang diduga menganiaya korban juga sudah menjalani pemeriksaan Propam atas dugaan pelanggaran kode etik kepolisian.

Bripka RH juga sudah diperiksa penyidik atas pelaporan penganiayaan terhadap A.

Seiring berjalanya kasus ini, beredar informasi korban lansia A (66) juga ditetapkan sebagai tersangka.

Terkait hal ini, Kombes Pol Dody Ruyatman membantah polisi juga menetapkan korban A sebagai tersangka.

Baca juga: Kondisi Nenek 66 Tahun Usai Diduga Dianiaya Oknum Polwan di Baubau, Masih Belum Bisa Jalan Normal

"Ini tidak benar karena sampai saat ini perkaranya masih tahap penyidikan," lanjutnya.

Ia mengatakan kasus penganiayaan ini juga sudah ditindaklanjuti Polres Baubau.

Sementara itu, informasi lansia A ditetapkan tersangka juga dibantah Kapolres Baubau AKBP Bungin Masokan Misalayuk.

"Wah informasi dari mana itu. Kalau kasusnya memang kami sudah tangani. Tapi kalau korban jadi tersangka itu tidak benar," ucap AKBP Bungin.

Untuk informasi pasti penanganan kasus ini, Kapolres Baubau meminta wartawan mengonfirmasi ke Kasi Humas.

Baca juga: Viral Oknum Polwan Diduga Aniaya Lansia di Baubau Dimutasi ke Polres, Kapolres Usut Tuntas Kasusnya

"Coba koordonasi dengan Kasi Humas," katanya.

Kasi Humas Polres Baubau, Kompol Abdul Rahman mengatakan saat ini pelaporan dugaan penganiayaan yang dilakukan oknum polwan Bripda RH masih ditindaklanjuti.

Rahman mengatakan dari kasus ini korban A maupun Bripka RH saling lapor di Polre Baubau.

Untuk pelaporan korban lansia A, penyidik sudah memeriksa atau meminta keterangan sejumlah saksi dan korban.

Sementara laporan dari Bripka RH, Polres Baubau belum menindaklanjuti karena korban A masih dalam perawatan medis.

Baca juga: Kisah Polwan Istri Polisi Selingkuh Ipda dan Bripka hingga Suami Meradang Lalu Lapor Balik ke Propam

"Kan ini sama-sama melapor ya Ibu A melapor kemudian Ibu RH juga melapor," ungkapnya.

"Jadi untuk laporan Ibu A ini, saksi-saksi lain sidah diperiksa. Kemudian untuk laporan Ibu RH, memang sudah ada pemanggilan terhadap korban A, tapi belum sempat hadir," jelas Rahman.

Meski begitu, Rahman menegaskan baik laporan korban A dan Bripka RH yang ditangani Polres Baubau belum ada penetapan tersangka dari kasus itu.

"Jadi kasusnya masih kami tangani, dan belum ada penetapan tersangka di kasus ini," tutur Kasi Humas Polres Baubau. (*)

(TribunnewsSultra.com/La Ode Ari)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved