Berita Bombana

Detik-detik 2 Pria Ditangkap Polisi di Bombana Sultra, Satu Pelaku Simpan Sabu di Boneka Mainan Anak

Sebanyak dua pemuda di Kecamatan Rarowatu, Kabupaten Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara ditangkap polisi karena menyimpan narkotika jenis sabu.

Penulis: Laode Ari | Editor: Sitti Nurmalasari
Istimewa
Sebanyak dua pemuda di Kecamatan Rarowatu, Kabupaten Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) ditangkap polisi karena menyimpan narkotika jenis sabu. Kedua pelaku yakni inisial HD (34) dan HK (31) yang berperan sebagai penampung atau perantara jual beli sabu. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Sebanyak dua pemuda di Kecamatan Rarowatu, Kabupaten Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) ditangkap polisi karena menyimpan narkotika jenis sabu.

Kedua pelaku yakni inisial HD (34) dan HK (31) yang berperan sebagai penampung atau perantara jual beli sabu.

Bahkan untuk mengelabui petugas, salah satu pelaku HD menyembunyikan sabu di dalam boneka mainan anaknya.

Kasat Resnarkoba Polres Bombana, AKP Muhammad Arman, mengatakan dua terduga pelaku ditangkap pada Sabtu (18/1/2025) sekira pukul 06.15 Wita.

Mereka ditangkap di rumah pelaku HD yang bertempat di Desa Tahi Ite, Kecamatan Rarowatu, Kabupaten Bombana.

Baca juga: Pria Kribo dan Pria Bertato Asal Kolaka Utara Diringkus di Bombana Sultra, Polisi Sita Sabu 12 Gram

"Jadi penangkapan berdasarkan informasi bahwa dua pelaku sering melakukan transaksi narkoba di wilayah pertambangan Desa Tahi Ite," ucap Arman saat dikonfirmasi, Minggu (19/1/2025).

AKP Muhammad Arman menjelaskan awalnya personel Satresnarkoba Polres Bombana mendatangi rumah pelaku HD.

Di sana, polisi mendapati tujuh sachet sabu yang disimpan di dalam boneka mainan milik anaknya.

Kemudian, tak jauh dari rumah HD, polisi menuju ke rumah pelaku HK yang jaraknya tidak berjauhan.

"Di rumah HK, petugas menggeledah dan menemukan 13 sachet plastik bening yang diduga narkotika jenis sabu, di dalam tas milik HK," jelas Arman.

Baca juga: Sabu 10 Gram Diselundupkan Dalam Gagang Sapu Ijuk, Digagalkan Petugas Lapas Kelas II A Kendari

Kedua pelaku juga mengakui sabu yang diamankan milik mereka untuk diedarkan ke pemesan.

HK dan HD ditahan dan disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

(TribunnewsSultra.com/La Ode Ari)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved