Berita Kolaka

BNN Rehabilitasi 46 Penyalahguna Narkoba Sepanjang 2024 di Kolaka Sulawesi Tenggara, Ada Pelajar

Badan Narkotika Nasional atau BNN Kabupaten Kolaka mencatat kasus penyalahgunaan narkoba didominasi kalangan remaja usia 17 tahun.

(TribunnewsSultra.com/Adrian Adnan Sholeh)
Badan Narkotika Nasional atau BNN Kabupaten Kolaka merehabilitasi 46 orang penyalahgunaan narkoba sepanjang 2024. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KOLAKA - Badan Narkotika Nasional atau BNN Kabupaten Kolaka merehabilitasi 46 orang penyalahguna narkoba sepanjang 2024.

Hal ini disampaikan Kepala BNN Kolaka, Syamsuarto dalam Siaran Pers Akhir Tahun BNN Kabupaten Kolaka Akselerasi Indonesia Drug Free Bebas Narkoba di Kantor BNN Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Selasa (24/12/2024).

Syamsuarto mengatakan 46 orang ini merupakan valuntary (Sukarela), klien rawat jalan yang ditangani klinik BNNK PRATAN, tidak ada klien compulsory (kasus hukum).

Di mana rentan usia pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut yakni usia 15-50 tahun sepanjang tahun 2024.

"Berdasarkan data layanan SKHPN rentan usia penyalahgunaan di usia 15-50 tahun dengan rata-rata adalah 17 tahun ke atas 42 orang sedangkan 17 tahun ke bawah 4 orang," ucapnya.

Dengan jumlah berjenis kelamin pria 42 dan perempuan 4 orang.

Baca juga: Penganiayaan Jadi Kasus Terbanyak Ditangani Polres Muna Sultra, Penyalahgunaan Narkoba Meningkat

Pengguna narkoba jenis sabu sebanyak 45 orang, dan 1 orang menghirup lem fox.

Adapun 18 pelaku penyalahgunaan narkoba ini belum bekerja, 9 orang berkerja swasta dan 2 orang merupakan PNS.

Sedangkan 12 orang lainnya bekerja sebagai wiraswasta dan sebanyak 5 pelajar.

Syamsuarto juga menyebut lokasi yang dianggap rawan adanya penyalahgunaan narkoba yaitu di sekolah, baik tingkat SLTP maupun SLTA.

Ia menambahkan BNN juga telah berkoordinasi bersama Pemda Kolaka guna melakukan penyebaran informasi bahaya narkoba melalui videotron.

"Agar jangan takut melakukan rehabilitasi ataupun melaporkan teman, keluarga, dan masyarakat sekitar yang terjebak dalam penggunaan narkoba," ujarnya.

Baca juga: Polisi Tangkap Pria Diduga Pengedar Narkoba di Iwoimendaa Kolaka Sultra, Barang Bukti 7,82 Gram Sabu

"Mereka bukanlah penjahat yang dijerat pidana, namun para penyalahgunaan narkoba hanya terjebak, dan membutuhkan rehabilitasi," kata Syamsuarto. (*)

(Tribunnewssultra.com/Adrian Adnan Sholeh)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved