Berita Kendari

Percepatan Program 3 Juta Rumah di Kota Kendari Sultra, Pemerintah Bakal Respon PBG Maksimal 10 Hari

Pelaksanaan program pemerintah pusat mengenai 3 juta rumah turut dilakukan di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

(TribunnewsSultra.com/Apriliana Suriyanti)
Pelaksanaan program pemerintah pusat mengenai 3 Juta Rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) turut dilakukan di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Salah satu langkah Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari mempercepat program ini adalah dengan mendorong respon Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG maksimal 10 hari. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Pelaksanaan program pemerintah pusat mengenai 3 juta rumah turut dilakukan di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Program tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri dalam rangka mendukung kepemilikan rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Salah satu langkah Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari mempercepat program ini adalah dengan mendorong respon Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG maksimal 10 hari.

Seperti yang diungkapkan Pj Wali Kota Kendari, Parinringi pasca rapat koordinasi bersama DPM PTSP, Dinas PUPR, Bapenda, dan Bappeda Kota Kendari.

"Alhamdulillah kita sudah punya Perwali terkait Pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTP) dan PBG," ujar dia, Jumat (17/1/2025).

Baca juga: Pakaian Dinas PNS dan PPPK Bakal Diseragamkan, Sekda Sultra Sebut Realisasi Tunggu Finalisasi Pergub

Aturan yang termuat dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Kendari Nomor 41 dan 42 Tahun 2024 ini kemudian diajukan ke pihak teknis pelaksana.

Menurutnya, kendala yang selama ini dihadapi Kota Kendari sehingga proses PBG lebih lama yaitu perbedaan persepsi antar dinas pelaksana.

Misalnya, pengurusan PBG dapat diverifikasi oleh Dinas PUPR saja tanpa melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kota Kendari terlebih dahulu.

"Sehingga tidak terlalu lama durasi waktu yang digunakan untuk pengurusan PBG, kita sudah samakan persepsi itu ya berdasarkan PP Nomor 16 Tahun 2021," jelasnya.

Parinringi berharap, layanan khusus PBG untuk MBR prototipe ini dapat diselesaikan lebih cepat yakni maksimal 10 hari.

Baca juga: Kamera CCTV Bakal Dipasang di Pedestrian dan Kali Kadia Kendari Cegah Perusakan Fasilitas Umum

"Ternyata ada beberapa kabupaten/kota yang memiliki standar pelayanan 10 hari, kita juga upayakan seperti itu," kata dia.

Untuk menindaklanjuti itu, Pemkot Kendari akan mengadakan kunjungan ke daerah yang sudah menerapkan respon PBG 10 hari tersebut. (*)

(TribunnewsSultra.com/Apriliana Suriyanti)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved