Berita Konawe Utara

Penduduk Konawe Utara Bertambah 1.573 Jiwa Tahun 2024, Lasolo Terbanyak, Lasolo Kepulauan Sedikit

Jumlah penduduk di Kabupaten Konawe Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara mengalami peningkatan pada tahun 2024 sebanyak 1.573 jiwa.

Penulis: Nursaida | Editor: Sitti Nurmalasari
TribunnewsSultra.com/Nursaida
Jumlah penduduk di Kabupaten Konawe Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara mengalami peningkatan pada tahun 2024 sebanyak 1.573 jiwa. Hal ini diungkapkan Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) dan Data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Konawe Utara, Iwan Budiono saat diwawancarai TribunnewsSultra.com, Kamis (16/1/2025). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KONAWE UTARA - Jumlah penduduk di Kabupaten Konawe Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara mengalami peningkatan pada tahun 2024 sebanyak 1.573 jiwa.

Hal ini diungkapkan Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) dan Data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Konawe Utara, Iwan Budiono saat diwawancarai TribunnewsSultra.com, Kamis (16/1/2025).

"Semester II Tahun 2023, kita memiliki penduduk sebanyak 79.782 jiwa. Karena adanya kelahiran, perpindahan, dan kedatangan penduduk, jumlah ini meningkat menjadi 81.355 jiwa," ujarnya.

Iwan Budiono menambahkan terdapat penambahan lebih dari 1.000 jiwa pada tahun 2024.  

Jumlah penduduk pada tahun 2024 tersebut terbagi atas 41.853 jiwa penduduk laki-laki dan 39.502 penduduk perempuan yang tersebar di 13 kecamatan.

Baca juga: Urus KK dan KTP Jangan Pakai Calo, Disdukcapil Kota Kendari Sultra Sebut Pelayanan Gratis

Dari 13 kecamatan di Konawe Utara, jumlah penduduk pada tahun 2024 terbanyak berada di Kecamatan Lasolo, dan paling sedikit berada di Kecamatan Lasolo Kepulauan.

Demi mendukung mobilitas penduduk dan memberikan kemudahan dalam pengurusan administrasi, Disdukcapil Konawe Utara terus berinovasi dalam pelayanannya.

Untuk proses perpindahan penduduk, masyarakat dapat mengisi formulir pelaporan dan melampirkan Kartu Keluarga serta KTP sebagai syarat utama.

"Jadi yang pertama, masyarakat harus mengisi formulir pelaporan dalam hal ini perpindahan penduduk," ujarnya.

"Masyarakat melampirkan Kartu Keluarga (KK) dan KTP (Kartu Tanda Penduduk) yang menjadi syarat untuk melakukan perpindahan dari satu wilayah ke wilayah yang lain," lanjut Iwan Budiono.

Baca juga: Disdukcapil Catat 254 Surat Pindah Domisili Warga Kendari Sultra ke Luar Kota di Awal Tahun 2024

Setelah dokumen lengkap, Disdukcapil akan menerbitkan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI), yang menjadi dokumen utama untuk pengurusan kepindahan ke wilayah lain.

Sebagai contoh, jika seseorang ingin pindah ke Kota Kendari, maka dokumen SKPWNI tersebut dibawa ke Disdukcapil Kota Kendari.

Proses pengurusan administrasi perpindahan tersebut dilakukan dengan cepat, yaitu satu jam dan maksimal satu hari, bergantung pada kondisi jaringan dan listrik. 

"Jika jaringan bagus dan listrik tidak padam, paling lama satu jam dan maksimal satu hari. Tapi kalau ada gangguan jaringan atau listrik, itu tidak dapat kita pastikan," ujarnya.

Disdukcapil Konawe Utara beroperasi dari pukul 07.30 hingga 16.00 WITA, dengan hari kerja mulai Senin hingga Jumat. 

Baca juga: Penduduk Baru di Sulawesi Tenggara Capai 32.469 Tahun 2024, Kendari Terbanyak, Konkep Paling Sedikit

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved