Pilkada Sulawesi Tenggara

Sidang Perdana PHPU, KPU Baubau Disebut Cacat Formil Soal Calon Wakil Wali Kota Independen Diganti

Persoalkan pergantian calon wakil independen pada pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) Pilkada 2024.

Kanal YouTube Mahkama Konstitusi RI
Kuasa Hukum Pemohon (Pasangan Nur Ari Raharja dan La Ode Yasin) saat sidang pemeriksaan pendahuluan perkara PHPU Gubernur, Bupati dan Walikota, Selasa(14/1/2025) sebut KPU Kota Baubau mengandung cacat Formil. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, BAUBAU - Persoalkan pergantian calon wakil independen pada pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) Pilkada 2024.

Kuasa hukum pemohon, Muhammad Taufan Achmad mengungkapkan keputusan KPU Kota Baubau tersebut mengandung cacat formil.

Hal itu disampaikannya dalam sidang pemeriksaan pendahuluan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Gubernur, Bupati dan Walikota.

Disiarkan secara langsung di kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI, Selasa (14/1/2025), dengan nomor perkara 27/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Perkara ini diajukan oleh pemohon dalam hal ini, pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Baubau Nur Ari Raharja dan La Ode Yasin yang diterima berkas perkaranya pada 5 Desember 2024.

“Bahwa disamping tindakan termohon, KPU Kota Baubau mengandung cacat formil terkait pergantian wakil pasangan calon perorangan, dari La Ode Muhammad Apriyadi kepada Muhammad Ridwan terhadap pemenuhan B1KWK perorangan nomor urut 2 atas nama Yulia Rahman dan Muhammad Ridwan oleh KPU Kota Baubau,” ungkapnya.

Kuasa hukum pula menguraikan berdasarkan Pasal 132 PKPU Nomor 8 tentang pencalonan gubernur dan seterusnya mengisyaratkan wajib mengumumkan calon atau pasangan calon pengganti.

Baca juga: Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara PHPU Pilkada 2024 di MK, KPU Buton Tengah Dianggap Tak Netral

“Hal ini kemudian tidak dilakukan oleh termohon yang mulia,” tegasnya dalam sidang.

Kemudian perihal dukungan masyarakat yang hendak mencabut dukungannya, Ia membeberkan terdapat rekomendasi dari Bawaslu Kota Baubau terkait beberapa KTP yang tidak dilakukan verifikasi faktual.

Di mana KPU Kota Baubau tidak melaksanakan rekomendasi dari Bawaslu tersebut.

“Kemudian mengenai berhalangan tetap, kami tegaskan bahwa yang bersangkutan masih baik-baik saja sebagaimana tambahan bukti dari kami, yang bersangkutan ada di luar yang mulia, serta jika berkenan dihadirkan kami siap untuk hadirkan,” pungkasnya.

Sementara lembar petitum atau tuntutan dibacakan oleh kuasa hukum, Moin Tualeka.

Ia merincikan meminta untuk menunda pelantikan pasangan calon terpilih Wali Kota Baubau dalam pemilihan wali kota dan wakil wali kota 2024 hingga adanya putusan final Mahkamah Konstitusi.

Kemudian menyatakan tidak sah atau tidak berdasarkan hukum dan bersikap melawan hukum.

Baca juga: Alasan Cawagub Ihsan Cabut Gugatan Sengketa Pilkada Sulawesi Tenggara di MK: Rakyat Sudah Memilih

Oleh karenanya membatalkan putusan KPU Kota Baubau No.518 tentang penetapan hasil pemilihan wali kota dan wakil wali kota tahun 2024 pada 3 Desember 2024.

“Menyatakan tidak sah atau tidak berdasar hukum dan bersifat melawan hukum oleh karenanya membatalkan putusan KPU Kota Baubau No.326 tahun 2024 tentang penetapan nomor urut pasangan calon peserta pemilihan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Baubau 2024 bertanggal 23 September 2024 beserta lampirannya,” jelasnya.

Pihaknya pula memohonkan pembatalan berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara dari setiap kecamatan dalam pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Baubau 2024 pada 3 Desember 2024.

Selanjutnya menyatakan tidak sah dan bersifat melawan hukum keputusan KPU Kota Baubau No.324 tahun 2024 tentang perubahan atas keputusan KPU Kota Baubau No.323 tahun 2024 tentang penetapan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Baubau tanggal 22 Sepetember 2024.

Kemudian, menyatakan tidak sah dan bersifat melawan hukum keputusan KPU Kota Baubau No.309 Tahun 2024 tentang penetapan pemenuhan syarat dukungan bakal calon perseorangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Baubau 2024.

“Menyatakan tidak sah dan tidak berdasarkan hukum serta bersifat melawan hukum penetapan pasangan calon perseorangan nomor urut 2 atas nama Yulia Rahman dan Muhammad Ridwan dalam pemilihan walikota dan wakil walikota Baubau 2024,” jelasnya.

Kemudian memerintahkan KPU Kota Baubau untuk memverifikasi ulang terhadap calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Baubau nomor urut 2 atas nama La Ode Muhammad Apriyadi.

Pula memerintahkan KPU Kota Baubau melakukan pemungutan suara ulang calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Baubau tahun 2024 dalam waktu selambat-lambatnya 2 bulan setelah putusan MK ditetapkan.

Dengan melibatkan pasangan nomor urut 1 yakni La Ode Ahmad Monianse dan Ida Fitri Halili, nomor urut 2 Yulia Rahman dan La Ode Muhammad Apriyadi.

Kemudia nomor urut 3 yakni Haji Yusran Fahim dan Wa Oda Hamsinah Bolu, nomor urut 4 La Ode Mustari dan H.Zahari, serta nomor urut 5 Nur Ari Raharja dan La Ode Yasin.

Untuk diketahui, pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Baubau terdapat lima pasang calon berpartisipasi yang dalam keputusan KPU Kota Baubau No.518 tentang penetapan Hasil pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Baubau menyatakan pasangan Nomor Urut 3 Haji Yusran Fahim dan Wa Ode Hamsinah Bolu unggul dengan perolehan suara 31.966 suara sah.

Diikuti oleh Pasangan norut 2 Yulia Rahman dan Muhammad Ridwan sebanyak 24.270 suara sah, norut 1 La Ode Ahmad Minianse dan Ida Fitri Halili sebanyak 11.007, norut 4 La Ode Mustari dan H.Zahari sebanyak 8.384 dan Nur Ari Raharja-La Ode Yasin sebanyak 6.043.(*)

(TribunNewsSultra.com/Harni Sumatan)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved