Pilkada Sultra

Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Pilkada 2024 di Sulawesi Tenggara Masih Sesuai Jadwal 7-9 Februari

KPU menyebut jadwal pelantikan gubernur, bupati dan wali kota terpilih hasil Pilkada 2024 di Sulawesi Tenggara masih sesuai jadwal dari pemerintah.

Penulis: Laode Ari | Editor: Sitti Nurmalasari
Dokumentasi TribunnewsSultra
Ketua Komisi Pemilihan Umum Sulawesi Tenggara (KPU Sultra), Asril. 

TRIBUNNEWSSSULTRAM.COM, KENDARI - Komisi Pemilihan Umum atau KPU menyebut jadwal pelantikan gubernur, bupati dan wali kota terpilih hasil Pilkada 2024 di Sulawesi Tenggara (Sultra) masih sesuai jadwal dari pemerintah.

Ketua KPU Sultra, Asril mengatakan jadwal pelantikan kepala daerah terpilih pada saat pemilihan gubernur, bupati dan wali kota ini sesuai tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024.

Ia menyampaikan saat ini, pihaknya masih merujuk pada jadwal yang ada dalam Perpres Nomor 8 Tahun 2024 untuk pelantikan kepala daerah terpilih baik provinsi maupun kabupaten dan kota di Pilkada 2024.

"Sesuai Perpres 80 Tahun 2024, jadwal pelantikan gubernur tanggal 7 Februari. Tanggal 9 Februari pelantikan bupati dan wali kota," ujar Asril saat dikonfirmasi Minggu (12/1/2025).

Soal jadwal terbaru pelantikan kepala daerah, dirinya belum bisa menyampaikan tanpa aturan dari presiden atau pemerintah.

Baca juga: Jadwal Pelantikan Kepala Daerah se-Sulawesi Tenggara Tanpa dan Dengan Sengketa Pilkada 2024 di MK

Karena saat ini masih ada beberapa daerah di Sulawesi Tenggara yang bersengketa hasil Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Untuk diketahui ada enam daerah di Sulawesi Tenggara yang tidak bersengketa di MK, sudah ditetapkan hasil kepala daerah terpilih oleh KPU.

Enam daerah tersebut, yakni Konawe, Kolaka, Kolaka Timur (Koltim), Buton Utara (Butur), Bombana, dan Muna Barat (Mubar).

Sementara yang bersengketa di MK yakni Sulawesi Tenggara, Kota Kendari, Konawe Utara, Konawa Kepulauan, Konawe Selatan, Buton, Kota Baubau, Buton Selatan, Buton Tengah, Kolaka Utara, dan Wakatobi.

Asril menyampaikan, meski ada daerah yang sudah ditetapkan kepala daerah terpilih, tetapi pelantikan masih merujuk dari perpres ataupun keputusan terbaru dari pemerintah.

Baca juga: Gaya Pahri Yamsul dan Parinringi Gladi Pelantikan Pj Bupati Muna Barat dan Pj Wali Kota Kendari

"Soalnya itu menyangkut hari pelantikan, jadi pelantikan masih merujuk dari Perpres Nomor 80 Tahun 2024 itu," tutur Asril. (*)

(TribunnewsSultra.com/La.Ode Ari)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved