Penangkapan Pelaku Asusila di Wakatobi

Miris! Anak di Bawah Umur Digilir 3 Kali Sehari di Wakatobi Sulawesi Tengara, 2 Pelaku Usia 16 Tahun

Dugaan kasus persetubuhan anak di bawah umur terungkap di Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Penulis: Sitti Nurmalasari | Editor: Aqsa
Kolase foto dok TribunnewsSultra.com/Akun IG @humas_polres_wakatobi
Dugaan kasus persetubuhan anak di bawah umur terungkap di Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra). Mirisnya, korban yang baru berusia 15 tahun mengalami rudapaksa sebanyak 3 kali sehari di 3 lokasi berbeda. Dua di antara 4 terduga pelaku yang ‘menggilir’ korban berinisial WL (15) juga masih anak berhadapan dengan hukum (ABH). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, WAKATOBI - Dugaan kasus persetubuhan anak di bawah umur terungkap di Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Mirisnya, korban yang baru berusia 15 tahun mengalami rudapaksa sebanyak 3 kali sehari di 3 lokasi berbeda.

Dua di antara 4 terduga pelaku yang ‘menggilir’ korban berinisial WL (15) juga masih anak berhadapan dengan hukum (ABH).

Keduanya yakni FD dan MR yang masing-masing berusia 16 tahun, serta 2 tersangka lainnya pria dewasa yakni SA (21) dan MH (19).

Dugaan kasus pencabulan anak di bawah umur itupun sudah ditangani Kepolisian Resort atau Polres Wakatobi, Provinsi Sultra.

Baca juga: BREAKING NEWS Polisi Tangkap 4 Tersangka Asusila, Remaja Wakatobi Disetubuhi di 3 Lokasi Berbeda

Penyidik pun siap mengirim berkas tahap dua kasus persetubuhan tersebut ke kejaksaan negeri (kejari).

Penanganan kasus disampaikan Kepala Satuan Reserse dan Kriminal atau Kasatreskrim Polres Wakatobi, AKP Muhammad Ady Kesuma.

Para tersangka kini dijerat Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2024 tentang Perlindungan Anak. 

Dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun atau maksimal 15 tahun.

“Penyidikan kasus ini akan dilakukan secara menyeluruh demi keadilan,” katanya pada Jumat (10/1/2025).

AKP Ady Kesuma pun membeberkan kronologi tindakan rudapaksa yang menimpa korban sebanyak 3 kali dalam sehari di lokasi berbeda.

Dugaan tindak pidana persetubuhan terjadi pada Kamis (5/9/2024) lalu di 3 lokasi berbeda di Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara.

Pertama, korban mengalami rudapaksa dari tersangka MH sekitar pukul 13.30 wita.

Lokasinya di kebun milik nenek salah satu tersangka di Kelurahan Mandati II, Kecamatan Wangi-Wangi Selatan.

Setelah peristiwa pertama, korban kembali digilir oleh 3 tersangka lainnya sekitar pukul 18.30 wita.

Baca juga: Nasib Malang Pelajar SMP di Konawe Sulawesi Tenggara Dirudapaksa Paman, Kronologi dan Motifnya

Tindakan asusila tersebut terjadi di salah satu rumah yang juga berlokasi di Kelurahan Mandati II.

Tiga pelaku persetubuhan tersebut yakni pria dewasa SA (21) beserta 2 anak berhadapan hukum yakni FD (16) dan MR (16).

Aksi bejat para pelaku terhadap korban pun tak berhenti di hari itu, tapi berlanjut jelang tengah malam.

Korban kembali digilir di salah satu sekolah menengah kejuruan (SMK) yang juga berlokasi di Kecamatan Wangi-Wangi Selatan.

Persetubuhan yang dialami korban di penghujung hari itu diperkirakan terjadi antara pukul 21.00 hingga 23.00 wita.

Kasatreskrim Polres Wakatobi AKP Muhammad Ady Kesuma, kasus persetubuhan anak
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resort atau Kasatreskrim Polres Wakatobi, AKP Muhammad Ady Kesuma.

Kasus persetubuhan atau pencabulan anak di bawah umur itu terungkap setelah keluarga korban melapor ke Polres Wakatobi.

Ibu korban mengetahui peristiwa memilukan yang dialami anaknya setelah mengeluhkan sakit perut.

Setelah ditanya ibunya, korban pun mengaku dirinya sudah dirudapaksa.

Keluarga korban pun selanjutnya melaporkan dugaan tindak pidana persetubuhan tersebut ke kepolisian.

Sementara, korban saat ini masih dalam perlindungan keluarga pascapencabulan yang dialaminya.

Pelajar Konawe Dirudapaksa Paman

Nasib malang menimpa pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Baca juga: Pria Asal Palembang Ditangkap Polisi, Karena Rudapaksa Remaja SMA 15 Tahun di Buton Tengah Sultra

ND (14) ND menjadi korban rudapaksa yang diduga dilakukan oleh pamannya sendiri berinisial GNW (28).

Tindakan asusila tersebut diungkap Kapolsek Tongauna Ipda Fahri N Latekeng, kepada TribunnewsSultra.com, Kamis (9/1/2024).

“GNW dilaporkan oleh orangtua korban, atas dugaan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur,” kata Ipda Fahri.

Diapun mengungkap kronologi tindak pidana persetubuhan yang dialami korban pada Rabu (8/1/2025) sekitar pukul 20.00 wita itu.

Peristiwa tersebut berawal saat korban ND diajak oleh pamannya GNW untuk membeli pulsa.

“Korban saat itu diajak oleh pelaku yang tidak lain adalah pamannya sendiri untuk menemani pelaku membeli pulsa,” jelasnya.

“Dengan mengendarai sepeda motor milik pelaku,” ujar Ipda Fahri menambahkan.

Baca juga: Siswi Disabilitas di Baubau Sulawesi Tenggara Diduga Dirudapaksa Pria Beristri hingga Hamil 5 Bulan

Saat tiba di lokasi, pelaku malah mengancam dan membawa korban ke rumah sawah untuk menjalankan aksi bejatnya.

“Namun setelah tiba di lokasi, pelaku mengancam sambil mengajak korban menuju rumah-rumah sawah dan memarkir motor di pinggir jalan,” katanya.

Setelah berada di rumah sawah tersebut, pelaku pun memaksa korban melakukan hubungan laiknya pasangan suami istri.

“Korban menolak, lalu pelaku menutup mulutnya menggunakan tangan,” jelas Ipda Fahri.

“Setelah tiba di rumah-rumah sawah, pelaku memaksa melakukan hubungan suami istri,” ujarnya menambahkan.

Korban ditemukan oleh ibunya, saat keluar dari tempat kejadian perkara menuju jalan raya.

Sambil menangis korban menceritakan kepada sang ibu bahwa dirinya telah dirudapaksa.

Meskipun sempat melarikan diri, pelaku akhirnya ditangkap di Kecamatan Tongauna, dalam keadaan mabuk. 

Kini pelaku sudah diamankan di Polres Konawe untuk proses hukum lebih lanjut. (*)

(TribunnewsSultra.com/Dian Sasmita/Annisa Nurdiassa)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved