Anggota DPRD Wakatobi Tersangka

Alasan Gugatan Praperadilan Anggota DPRD Wakatobi Ditolak, Penanganan Kasus 11 Tahun Lalu Berlanjut

Pengadilan Negeri atau PN Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra) menolak gugatan pra peradilan yang dimohonkan Anggota DPRD Wakatobi Litao.

Penulis: Sugi Hartono | Editor: Desi Triana Aswan
Ist
KASUS PEMBUNUHAN - Pengadilan Negeri atau PN Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra) menolak gugatan pra peradilan yang dimohonkan Anggota DPRD Wakatobi Litao. Litao sendiri merupakan DPO kasus pembunuhan anak di Wakatobi sejak 11 tahu lalu.  

TRIBUNNEWSSULTRA,KENDARI- Pengadilan Negeri atau PN Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra) menolak gugatan pra peradilan yang dimohonkan Anggota DPRD Wakatobi Litao.

Litao sendiri merupakan DPO kasus pembunuhan anak di Wakatobi sejak 11 tahu lalu. 

Saat melakukan aksinya, Litao sempat melarikan diri, kemudian pada Pemilihan Calon Legislatif (Pilcaleg) 2024 kemarin, ia kemudian kembali ke Wakatobi untuk calon sebagai Anggota DPRD.

Ia dinyatakan terpilih dan berhasil menduduki kursi DPRD.

Hanya saja, lenggangnya Litao menjadi Anggota DPRD Wakatobi membuat keluarga korban kecewa terhadap proses penegakan hukum.

Sebab Litao belum mempertanggung jawabkan perbutannya dalam kasus pembunuhan tersebut.

Baca juga: Anggota DPRD Wakatobi Tersangka Kasus Kekerasan 11 Tahun Lalu Ajukan Praperadilan di PN Kendari

Anehnya meski Litao berstatus buron namun polisi tetap mengeluarkan SKCK kepada Litao sebagai salah satu syarat untuk maju menjadi caleg.

Keluarga yang menuntut keadilan pun terus bersuara dan meminta polisi untuk memproses Litao.

Berselang setahun, polisi pun kemudian kembali membidik Litao untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Saat ini ia sudah ditetapkan tersangka dan ditahan di Mako Polda Sultra.

Hanya saja menurut pengacara Litao, Tony Hasibuan menilai ada kesalahan prosedur dalam penetapan Litao sebagai tersangka.

Mereka pun menggunggat proses penetapan tersangka itu di PN Kendari yang beralamatkan di Jalan Mayjen Sutoyo No.37, Tipulu. sPraperadilan tersebut dimasukan pada Senin (6/10/2025).

Setelah melakukan uji prosedur, majelis hakim kemudian menolak gugatan yang dilakukan Litao.

Dalam putusannya hakim mempertimbangkan kalau pemohon dalam hal ini Litao telah ditetapkan sebagai Tersangka oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Wakatobi bersama dua orang lainnya sejak lama.

Dua tersangka lain dalam kasus yang sama disebutkan telah menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Baubau.

Namun, pemohon melarikan diri dan kemudian secara resmi ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tanggal 25 November 2014.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved