Pilkada Sultra

Jadwal Pelantikan Kepala Daerah se-Sulawesi Tenggara Tanpa dan Dengan Sengketa Pilkada 2024 di MK

Berikut jadwal pelantikan kepala daerah terpilih se Sulawesi Tenggara (Sultra) dengan dan tanpa sengketa Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Penulis: Amelda Devi Indriyani | Editor: Aqsa
kolase foto handover
Berikut jadwal pelantikan kepala daerah terpilih se Sulawesi Tenggara (Sultra) dengan dan tanpa sengketa Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Terdapat 6 Bupati dan Wakil Bupati terpilih se-Sultra tanpa perselisihan di MK yakni Yusran Akbar dan Syamsul Ibrahim di Pilkada Konawe, Abd Azis dan Yosep Sahaka di Pilkada Kolaka Timur, Amri Jamaluddin dan Husmaluddin di Pilkada Kolaka, La Ode Darwin dan Ali Basa di Pilkada Muna Barat, Afirudin Mathara dan Rahman di Pilkada Buton Utara (Butur), serta Burhanuddin dan Ahmad Yani di Pilkada Bombana 2024. 

Permohonan perkara Pilkada Kolut 2024 diajukan pemohon yakni paslon Sumarling dan Timber.

5. Pilkada Konawe Kepulauan

Perselisihan hasil Pilkada Konkep 2024 didaftarkan pasangan Wa Ode Nurhayati dan M Yacub Rahman.

6. Pilkada Buton Tengah

Permohonan perselisihan hasil Pilkada Buteng 2024 diajukan pasangan La Andi dan Abidin.

7. Pilkada Buton

Perselisihan hasil pilkada diajukan pemohon pasangan calon Syaraswati dan Rasyid Mangura.

8. Pilkada Konawe Selatan

Permohonan perselisihan hasil Pilkada Konsel 2024 diajukan pasangan Adi Jaya Putra dan James Adam Mokke.

9. Pilkada Muna

Gugatan hasil pilkada di daerah ini diajukan oleh pasangan La Ode M Rajiun Tumada dan Purnama Ramadhan.

Baca juga: Biodata Amri Jamaluddin Mundur PNS Terpilih Bupati Kolaka di Pilkada, Kekayaan Eks Camat Alumni IPDN

10. Pilwali Baubau

Permohonan gugatan hasil pilkada diajukan oleh pasangan Nur Ari Raharja dan La Ode Yasin.

11. Pilkada Konawe Utara

Gugatan hasil Pilkada Konut 2024 diajukan oleh pasangan Sudiro dan Raup.

12. Pilkada Wakatobi

Permohonan PHP Kada 2024 diajukan oleh pasangan Hamirudin dan Muhamad Ali.

Proses Sengketa Pilkada di MK

Komisi Pemilihan Umum (KPU) se-Sulawesi Tenggara akan menetapkan kepala daerah terpilih usai menerima Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi (MK).

Untuk wilayah Provinsi Sultra, enam kabupaten tidak terdapat sengketa hasil Pilkada 2024 di MK.

Daerah tersebut yakni Kabupaten Kolaka, Konawe, Kolaka Timur, Buton Utara, Bombana, dan Muna Barat

Terdapat 11 kabupaten dan kota yang terdapat sengketa pilkada di MK termasuk Pilgub Sultra dengan total 15 perkara.

Kabupaten Buton Selatan tercatat dengan sengketa terbanyak yakni 3 perkara disusul Kota Kendari dengan dua perkara.

Ketua KPU Sultra, Asril, mengatakan, BRPK akan disampaikan secara terbuka oleh MK mulai 3 Januari 2025. 

“Setelah MK secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam BRPK, maka tahapan berikutnya baru menetapkan calon terpilih,” katanya pada Sabtu (21/12/2024) lalu.

Baca juga: KPU Sebut Partisipasi Pemilih di Pilkada Sulawesi Tenggara 2024 Capai 81,33 Persen, Empat TPS PSU

“Paling lambat tiga hari setelah itu baru akan kami tetapkan,” jelasnya menambahkan.

Mahkamah Konstitusi (MK) akan menyampaikan salinan permohonan perkara teregistrasi kepada termohon dalam hal ini KPUD dengan tembusan KPU. 

Selain itu, salinan permohonan juga akan disampaikan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Sementara penyampaian salinan permohonan dilakukan, MK juga akan mendata pihak terkait. 

Adapun pengajuan pihak terkait sudah dapat dilakukan sejak perkara diregistrasi hingga dua hari kerja.

Hal tersebut disampaikan Kepala Biro Humas dan Protokol MK Pan Mohamad Faiz dalam keterangannya di Gedung MK Jakarta, Jumat (3/1/2025), dikutip TribunnewsSultra.com dari laman resmi mkri.id.

“Setelah kita mendapatkan registrasi perkara, maka para pihak yang ingin mengajukan diri menjadi Pihak Terkait, mereka punya waktu dua hari kerja sejak diregistrasi,” kata Faiz.

“Artinya per hari ini dan (karena) besok Sabtu (dan) Minggu itu libur, maka hari terakhirnya adalah Hari Senin,” jelasnya menambahkan.

Selanjutnya, Hakim Konstitusi mengadakan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk menetapkan para pihak terkait. 

Berdasarkan Peraturan MK Nomor 14 Tahun 2024, penetapan pihak terkait akan dilaksanakan pada 6-14 Januari 2025.

Dengan demikian, sidang perdana PHP Kada 2024 akan dilaksanakan pada Rabu (8/1/2024).

Dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. 

Sementara jawaban dan keterangan dari pihak terkait diajukan satu hari kerja sebelum pemeriksaan sidang berikutnya.

Faiz melansir Kompas.com, mengungkapkan, sidang akan digelar dengan metode panel yang masing-masing panelnya terdiri dari tiga hakim konstitusi. 

MK akan memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti pemohon pada 8-16 Januari 2025. 

Berdasarkan Peraturan MK Nomor 14 Tahun 2024, sidang dengan agenda pemeriksaan persidangan akan digelar pada 17 Januari-4 Februari 2025. 

Pada tahapan ini, MK mendengarkan jawaban KPU selaku pihak termohon, keterangan pihak terkait, keterangan Bawaslu, serta mengesahkan alat bukti. 

RPH untuk membahas perkara dan mengambil putusan mengenai lanjut atau tidaknya suatu perkara ke sidang lanjutan dijadwalkan 5-10 Februari 2025. 

Selanjutnya, sidang pengucapan putusan atau ketetapan akhir sengketa Pilkada 2024 akan digelar pada 7-11 Maret 2025.

Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Terpilih

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bakal melakukan konsultasi dengan MK untuk menentukan jadwal pelantikan kepala daerah terpilih. 

“Jadwal masih akan dikonsultasikan ke MK,” kata Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto kepada Kompas.com, Senin (6/1/2025). 

Selain konsultasi ke MK, kata Bima, jadwal pelantikan kepala daerah terpilih juga bakal dirapatkan dengan Presiden Prabowo Subianto. 

Ia mengatakan, rapat mengenai pelantikan bakal digelar dalam waktu dekat. 

Namun, Bima belum dapat memastikan kapan rapat tersebut bakal digelar. 

“Akan dirapatkan dengan Bapak Presiden,” jelas mantan wali kota Bogor tersebut. 

Jadwal pelantikan gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati, serta wali kota-wakil wali kota, terpilih sedianya akan dilaksanakan pada Februari 2025. 

Pelantikan tersebut berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024.

Pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih hasil Pilkada 2024 dilaksanakan secara serentak pada 7 Februari 2025. 

Sementara, pelantikan bupati-wakil bupati serta wali kota-wakil wali kota terpilih Pilkada tahun ini dilaksanakan secara serentak pada 10 Februari 2025. 

Namun, MK masih menyelesaikan seluruh perkara PHPU Pilkada 2024, paling lambat pada 13 Maret 2025. 

MK telah meregistrasi 309 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) 2024.

Dari total tersebut, 23 di antaranya merupakan perkara PHP Gubernur dan Wakil Gubernur. 

Untuk PHP Walikota dan Wakil Walikota sebanyak 49 perkara, dan 237 lainnya merupakan PHP Bupati dan Wakil Bupati.

Bima mengatakan, gugatan hasil pilkada ke MK itu harus dihormati pemerintah sehingga jadwal pelantikan para kepala daerah pun perlu disesuaikan. 

“Jadi ada memang daerah-daerah yang tidak mengalami proses gugatan,” ujar Bima pada Senin (30/12/2024).

“Tetapi cukup banyak juga yang masuk prosesnya ke MK. Dan kalau mengikuti keserentakan kan harus ditunggu juga,” lanjutnya.

Sementara, Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda, mengonfirmasi, jadwal pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 akan diundur dari Februari 2025 menjadi Maret 2025. 

Pelantikan gubernur, bupati, wali kota terpilih, diundur karena MK diperkirakan akan menyelesaikan seluruh perkara pilkada pada 13 Maret 2025. 

“Dan MK baru akan mengeluarkan seluruh surat yang menyatakan tidak ada sengketa kepada seluruh gubernur, wali kota terpilih setelah PHPU itu selesai di MK,” kata Rifqinizamy, Kamis (2/1/2025). 

Dengan demikian, Rifqinizamy mengatakan, kepala daerah terpilih yang tidak bersengketa di MK harus tetap menunggu selesainya sidang untuk sengketa pilkada di daerah lainnya. 

Sehingga, pelantikan dilaksanakan secara serentak. 

“Itulah prinsip dasar pilkada serentak. Karena itu yang tidak sengketa pun harus menunggu selesainya yang bersengketa di MK,” ujarnya dikutip dari Antaranews.

Namun, Rifqinizamy mengungkapkan, pengunduran jadwal pelantikan tersebut akan diputuskan oleh Presiden melalui penerbitan Peraturan Presiden yang baru. 

Oleh karena itu, dia belum bisa memastikan tanggal pelantikan kepala daerah pada Maret 2025. 

“Bentuknya Perpres (Peraturan Presiden), bukan PKPU (Peraturan KPU). Jadi di level Presiden,” kata Rifqinizamy.(*)

(TribunnewsSultra.com/La Ode Ari, Kompas.com/Irfan Kamil/Novianti Setuningsih)

Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved