Berita Kendari
1 dari 2 Ritel Modern di Kendari Tak Penuhi Syarat Perwali Soal Jarak dengan Pasar Tradisional
Satu dari dua ritel modern di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) tak penuhi syarat Peraturan Wali Kota (Perwali)
Penulis: Apriliana Suriyanti | Editor: Amelda Devi Indriyani
Istimewa
Satu dari dua ritel modern di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) tak penuhi syarat Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang jarak antar ritel dengan pasar tradisional.
Satu dokumen itu adalah Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW) yang harus diunggah pada Online Single Submission (OSS).
Belum lengkapnya dokumen ini dinilai oleh Maman sebagai ketidakpahaman pelaku usaha yang menganggap STPW bukan dokumen wajib.
Meski demikian, DPM PTSP Kota Kendari telah mengarahkan pemilik dua ritel modern tersebut untuk segera melengkapi STPW diaplikasi OSS. (*)
(TribunnewsSultra.com/Apriliana Suriyanti)
Baca Juga
Hari Amal Bhakti ke-79 di Konawe, Bersih-bersih Masjid, Gereja hingga Pura, Bagi 100 Paket Santunan |
![]() |
---|
Video Remaja Aniaya Temannya di Muna Sulawesi Tenggara Viral di Media Sosial, Kini Diringkus Polisi |
![]() |
---|
Tingkat Pengangguran Terbuka Kendari Sulawesi Tenggara 2024 Bertambah 1.340 Orang dari Tahun 2023 |
![]() |
---|
Angka Kemiskinan di Kendari Sulawesi Tenggara 2024 Turun Jadi 4,23 Persen Dibanding Tahun Sebelumnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.