Berita Kendari

1 dari 2 Ritel Modern di Kendari Tak Penuhi Syarat Perwali Soal Jarak dengan Pasar Tradisional

Satu dari dua ritel modern di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) tak penuhi syarat Peraturan Wali Kota (Perwali)

Istimewa
Satu dari dua ritel modern di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) tak penuhi syarat Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang jarak antar ritel dengan pasar tradisional. 

Satu dokumen itu adalah Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW) yang harus diunggah pada Online Single Submission (OSS).

Belum lengkapnya dokumen ini dinilai oleh Maman sebagai ketidakpahaman pelaku usaha yang menganggap STPW bukan dokumen wajib.

Meski demikian, DPM PTSP Kota Kendari telah mengarahkan pemilik dua ritel modern tersebut untuk segera melengkapi STPW diaplikasi OSS. (*)

(TribunnewsSultra.com/Apriliana Suriyanti)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved