Viral Harvey Moeis dan Sandra Dewi Dapat BPJS, Dinas Kesehatan Jakarta Sebut Ada Data Bermasalah
Mencengangkan warganet di media sosial, soal Harvey Moeis dan Sandra Dewi yang ternyata juga mendapat jaminan kesehatan dari pemerintah.
Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Desi Triana Aswan
TRIBUNNEWSSULTRA.COM- Mencengangkan warganet di media sosial, soal Harvey Moeis dan Sandra Dewi yang ternyata juga mendapat jaminan kesehatan dari pemerintah.
Pada dasarnya peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) adalah seluruh penduduk Indonesia, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, yang telah membayar iuran.
Namun, Harvey Moeis dan Sandra Dewi yang dikenal sebagai publik figur dengan kekayaan fantastis bak dianggap tak adil jika mendapatkan BPJS Kesehatan.
Keduanya tercatat sebagai PBI Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APDB) BPJS Kesehatan.
Di mana, PBI APBD adalah bagian dari program JKN yang difokuskan pada masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi untuk membayar premi asuransi kesehatan mandiri.
Adapun skema PBI, iuran peserta ditanggung oleh pemerintah, baik pusat maupun daerah, agar mereka tetap mendapatkan layanan kesehatan.
Sehingga, banyak yang merasa heran dengan apa yang didapatkan oleh Harvey Moeis dan Sandra Dewi.
Baca juga: Ganti Rugi Uang Korupsi ke Negara, Aset Sandra Dewi Ikut Disita, Harvey Moeis Selamatkan Harta Istri
Dilansir dari Tribunnews.com, hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah.
Menurutnya dari hasil pengecekkan data di JKN, keduanya tercatat dalam segmen PBPU Pemda (nomenklatur lama PBI APBD) Pemprov DKI Jakarta
Ada alasan mengapa Harvey Moeis dan Sandra Dewi bisa terdaftar.
Ternyata, untuk menjadi peserta PBI APBD, tak hanya dari golongan ekonomi menengah bawah saja.
Pasalnya, data tersebut dimasukkan oleh pemerintah daerah setempat.
Kemudian iurannya pun ditanggung dengan menggunakan APBD masing-masing dari pemda.
"Pada segmen ini (PBI APBD), persyaratannya tidak harus fakir miskin maupun orang yang tidak mampu, melainkan seluruh penduduk pada suatu daerah yang belum terdaftar sebagai peserta Program JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) dan bersedia diberikan hak kelas 3," jelasnya.
"Adapun nama-nama yang termasuk dalam segmen PBPU Pemda ini, sepenuhnya ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat," tambah dia.
Sementara untuk segmen PBI JK yang khusus masyarakat miskin, hanya masyarakat yang namanya terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos) yang boleh menjadi peserta.
Karena didaftarkan pemerintah pusat, iuran segmen PBI JK ini dibayarkan juga oleh pemerintah pusat menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Daftar nama-nama peserta pada segmen ini mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial dan diperbarui secara berkala," tuturnya.
Baca juga: Syarat Daftar BPJS Ketenagakerjaan Pakai KTP dan Kusuka, 1.500 Nelayan Kendari Dilindungi Asuransi
Dilansir dari Kompas.com, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jakarta, Ani Ruspitawati, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan penataan ulang data kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sejak tahun 2020.
Hingga saat ini, lebih dari 400.000 data bermasalah telah dibenahi.
Hal ini disampaikan Ani menanggapi pertanyaan mengenai nama Harvey Moeis dan Sandra Dewi yang sempat terdaftar sebagai peserta penerima bantuan iuran (PBI) JKN.
“Hal-hal kayak gitu kita sudah ngebersihin sampai sekitar berapa yang dapat? (Sekitar) 400.000 lebih yang kita bersihin,” ujar Ani di Kantor Balai Kota, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (30/12/2024).
Menurut Ani, pembersihan data atau cleansing dilakukan untuk menghapus data yang terduplikasi atau salah segmen, seperti warga yang seharusnya dibiayai pemberi kerja atau mampu membayar secara mandiri.
“Proses penataan itu kan ada banyak hal. Yang pertama kita cleanse-in data dulu, ada yang salah segmen, ada yang duplikasi,” jelasnya. Soal Amnesti untuk Koruptor Artikel Kompas.id Selain membersihkan data, Pemprov DKI juga sedang merevisi peraturan gubernur (Pergub) untuk memperbaiki sistem klasifikasi peserta JKN.
Revisi ini bertujuan agar warga mampu diarahkan ke segmen kepesertaan mandiri, sementara PBI difokuskan untuk warga tidak mampu.
“Termasuk rencana untuk memperbaiki, merevisi Pergub. Itu juga bagian dari proses penataan,” ujar Ani.
Ani menambahkan, kebijakan Universal Health Coverage (UHC) menekankan prinsip gotong royong di mana peserta yang mampu dan sehat membantu mensubsidi warga tidak mampu atau sakit.
“Jadi, kecakupannya itu semesta. Ada gotong royong di situ, orang yang sehat mensubsidi yang sakit. Yang mampu mensubsidi yang tidak mampu,” jelasnya.
Nama Harvey Moeis dan Sandra Dewi sempat mencuat setelah diketahui terdaftar sebagai penerima PBI sejak 1 Maret 2018.
Saat itu, Pemprov DKI tengah mempercepat penerapan UHC sesuai Pergub Nomor 169 Tahun 2016.
“Pada periode 2017-2018, Pemprov DKI melaksanakan percepatan UHC dengan tujuan memastikan seluruh penduduk DKI Jakarta memiliki akses terhadap layanan kesehatan,” kata Ani.
Meski demikian, sejak 2020, Pemprov DKI mulai melakukan tata ulang data penerima PBI agar lebih tepat sasaran.
Proses ini termasuk integrasi fakir miskin dan masyarakat tidak mampu ke dalam PBI Jaminan Kesehatan (JK) yang dibiayai oleh pemerintah pusat. (*)
(TribunnewsSultra.com/Desi Triana)(Grid.id)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.