Berita Kendari

Biaya Retribusi Sampah di Kendari Sulawesi Tenggara per Bulan, 109.000 KK Mulai Bayar di Tahun 2025

Pemungutan retribusi sampah di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) bakal diberlakukan tahun 2025.

(TribunnewsSultra.com/Apriliana Suriyanti)
Pj Wali Kota Kendari, Parinringi bakal berlakukan pemungutan retribusi sampah di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) di tahun 2025. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Pemungutan retribusi sampah di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) bakal diberlakukan tahun 2025.

Hal tersebut dibahas dalam rapat koordinasi pelimpahan sebagian wewenang penagihan pajak dan retribusi daerah kepada kecamatan, Senin (30/12/2024) di Ruang Samaturu, Balai Kota Kendari.

Pj Wali Kota Kendari, Parinringi mengatakan, peraturan pungutan retribusi untuk sampah tersebut sudah dirilis sejak 2023 silam.

Akan tetapi, secara efektif akan dijalankan pada tahun 2025 mendatang dengan melibatkan camat dan lurah.

"Jadi membuat regulasi 2023, 2024 dimulai, tapi mungkin karena tidak efektif targetnya sehingga camat dan lurah diberikan kewenangan agar lebih tertib," tuturnya.

Baca juga: Mahasiswa Hukum USN Demo Tolak Kenaikan PPN 12 Persen di Kantor DPRD Kolaka Sulawesi Tenggara

Parinringi berharap, pemungutan retribusi khususnya sampah di Kota Kendari bisa berlaku efektif pada tahun 2025.Menurutnya, lewat retribusi tersebut dapat memberikan sumbangsih terhadap pembangunan Kota Kendari.

Jika pungutan ini dilakukan oleh 109.000 Kepala Keluarga (KK), maka pendapatan daerah mencapai sekitar Rp26 miliar per tahunnya.

Adapun nominal penarikan retribusi sampah dari masyarakat berkisar Rp21 ribu per KK per bulannya.

Dari pendapatan tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) bisa menambah armada pengangkut sampah maupun bak sampah.

Rapat koordinasi pelimpahan sebagian wewenang penagihan pajak dan retribusi daerah kepada kecamatan, Senin (30/12/2024) di Ruang Samaturu, Balai Kota Kendari.
Rapat koordinasi pelimpahan sebagian wewenang penagihan pajak dan retribusi daerah kepada kecamatan, Senin (30/12/2024) di Ruang Samaturu, Balai Kota Kendari. ((TribunnewsSultra.com/Apriliana Suriyanti))

"Bisa juga kita belikan minimal ekska mini, tetapi ini butuh kerja keras ini masih bayangan, jangan sampai masyarakat sudah bayar tapi masih banyak sampah," ujar dia.

Sementara itu, pembayaran retribusi sampah bakal menggunakan metode non tunai atau QRIS.

Metode ini dipastikan mudah bagi masyarakat yang bertransaksi untuk pembayaran retribusi sampah setiap bulannya.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Kendari, Satria Damayanti menjelaskan, barcode QRIS akan diberikan ke masing-masing rumah.

Dana yang dibayarkan melalui QRIS tersebut secara otomatis masuk ke rekening kas daerah.

"Mekanisme QRIS ini kita terapkan dalam rangka efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas," jelasnya beberapa waktu lalu di tempat terpisah. (*)

(TribunnewsSultra.com/Apriliana Suriyanti)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved