Berita Bombana

Kapolres Bombana Ingatkan Penggunaan Senjata Api, Periksa Personelnya Jelang Pengamanan Nataru 2024

Kepala Kepolisian Resor atau Kapolres Bombana, AKBP Roni Syahendra gelar pemeriksaan penggunaan senjata api oleh personelnya.

Penulis: sawal | Editor: Amelda Devi Indriyani
Istimewa
Kepala Kepolisian Resor atau Kapolres Bombana, AKBP Roni Syahendra gelar pemeriksaan penggunaan senjata api oleh personelnya. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Kepala Kepolisian Resor atau Kapolres Bombana, AKBP Roni Syahendra gelar pemeriksaan penggunaan senjata api oleh personelnya.

Kegiatan ini berlangsung di Kantor Mako Polres Bombana, Kabupaten Bombana Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (23/12/2024) sekitar pukul 09.00 pagi.

Pemeriksaan ini selain pendisiplinan anggota yang memenuhi syarat memegang senjata api, juga persiapan menyambut perayaan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru).

Hal ini disampaikan, kasi Humas Polres Bombana, IPDA Abdul Hakim dalam keterangan tertulisnya yang diterima TribunnewsSultra.com, Senin (23/12/2024).

"Kegiatan pemeriksaan senjata api baik perorangan maupun senjata inventaris SPKT, Sat Resnarkoba dan Sat Reskrim," ujar IPDA Abdul dalam tulisannya.

Menurut, IPDA Abdul Hakim pemeriksaan senjata api dari anggota tersebut juga merupakan kegiatan dalam penyambutan Nataru agar berjalan aman dan terkendali.

Dalam kegiatan tersebut, kata IPDA Abdul, Kapolres Bombana memberikan arahan kepada para personel pemegang senjata api perorangan maupun inventaris.

Baca juga: Polres Konawe Utara Sulawesi Tenggara Periksa Senjata Api Personel, Sebut Hasilnya Lengkap dan Aman

Semua pemegang senjata api harus sesuai dengan aturan yang berlaku yaitu mempunyai psikologi dan memenuhi syarat lainnya.

Harus memperhatikan keamanan dalam penyimpanan senjata baik pada saat bertugas maupun pada saat berada di rumah.

Agar memperhatikan kebersihan senjata setiap saat.

Dalam penggunaan senjata harus sesuai dengan perkap dan digunakan hanya dalam keadaan situasi tertentu dan hanya untuk melumpuhkan.

Bagi senjata inventaris SPKT, Sat Resnarkoba dan Sat Reskrim agar diperhatikan baik tempat penyimpanannya maupun keamanannya pada saat dalam pelaksanaan tugas.

"Setiap personel pemegang senjata api perorangan agar menguasai senjata apinya, misalnya dia harus mengetahui bahwa senpinya dalam keadaan terisi atau belum," bebernya.

Baca juga: Wakapolres Wakatobi Tekankan Pentingnya Disiplin Penggunaan Senjata Api ke Personel

Selanjutnya Kasi Propam melakukan pemeriksaan terhadap personel yang menggunakan sengaja api atau senpi.

"Propam pengecekan kelengkapan surat pemegang senpi perorangan, nomor senpi, peluru dan kebersihan senpi. Bagi personel yang BON senpi ditarik dan diamankan kembali pada Bag Log Polres Bombana," pungkasnya.(*)

(TribunnewsSultra.com/Sawal)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved