Pilkada Baubau

Hasil Audit Dana Kampanye Pilwali Baubau 2024, Empat Pasangan Calon Dinyatakan Tidak Patuh

Berikut hasil audit laporan dana kampanye pemilihan Wali Kota Baubau dan Wakil Walikota Baubau tahun 2024

Istimewa
Berikut hasil audit laporan dana kampanye pemilihan Wali Kota Baubau dan Wakil Walikota Baubau tahun 2024 di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). 

Pasangan ini masuk kategori tidak patuh sebab dalam pengungkapan adanya ketidakpatuhan material yaitu tidak melampirkan bukti pendukung penerimaan dan pengeluaran dana kampanye sesuai ketentuan yang berlaku sehingga menimbulkan selisih perbedaan nilai pada LDK yang telah diperiksa.

Baca juga: Hasil Audit Dana Kampanye Pilkada 2024 Kolaka Timur Sultra, 2 Paslon Dinyatakan Patuh

Yulia Rahman dan Muhammad Ridwan

Dengan jumlah dana sebanyak Rp605.000.000, jumlah pengeluaran dana kampanye pasangan ini sebanyak Rp239.500.000 serta sisa saldo sebanyak Rp365.500.000.

  • Penerimaan dana:
    Rp1.000.000 (uang)
    Rp604.000.000 (barang)
    Rp0 (jasa)
    Total: Rp605.000.000
  • Pengeluaran:
    Rp0 (uang)
    Rp239.500.000 (Barang)
    Rp0 (jasa)

Pasangan ini berdasarkan hasil audit masuk dalam kategori tidak patuh sebab tidak melaporkan penerimaan sumbangan perseorangan pada tanggal 22 September 2024 dalam bentuk barang sebesar Rp60.000.000 pada LADK.

Baca juga: Hasil Audit Dana Kampanye Pilgub Sulawesi Tenggara, Bukan Andi Sumangerukka Terbanyak Tapi Ruksamin

H.Yusran Faim dan Wa Ode Hamsinah Bolu

Jumlah penerimaan dana sebanyak Rp1.744.620.000 dengan pengeluaran dana Rp1.741.320.000 serta sisa Rp2.300.000

  • Penerimaan dana:
    Rp1.570.300.000 (uang)
    Rp173.320.000 (barang)
    Rp0 (jasa)
    Total Rp174.890.300
  • Pengeluaran dana:
    Rp1.568.000.000 (uang)
    Rp173.320.000 (barang)
    Rp0 (jasa)

Pasangan ini dikategorikan patuh sebab memenuhi seluruh sturan ataupun tahapan yang telah ditetapkan.

Baca juga: Gugatan Hasil Pilkada 2024 Sulawesi Tenggara di MK Jadi 14 Sengketa, Pilgub Sultra, Pilwali Kendari

La Ode Mustari dan H.Zahari

Pasangan ini menerima dana sebanyak Rp380.650.000, dengan jumlah pengeluaran sebanyak Rp267.500.000 dengan sisa sebanyak Rp113.150.000

  • Penerimaan dana:
    Rp0 (uang)
    Rp113.900.000 (Barang)
    Rp246.750.000 (jasa)
    Total Rp360.650.000
  • Pengeluaran dana:
    Rp0 (uang)
    Rp20.750.000 (barang)
    Rp246.750.000 (Jasa)

Pasangan ini masuk kategori tidak patuh sebab bukti pendukung berupa nota pembelian barang tidak lengkap yang dilampirkan dalam laporan dana kampanye.

Baca juga: Tina Nur Alam dan Ihsan Gugat Hasil Pilkada Sulawesi Tenggara 2024 ke MK, Sengketakan KPU Sultra

Nur Ari Raharja dan La Ode Yasin Mazadu

Jumlah dana yang diterima pasangan ini sebanyak Rp570.500.000 dengan pengeluaran sebesar Rp467.500.000 serta sisa Rp103.000.000

  • Pemasukan dana:
    Rp40.000.000(uang)
    Rp107.500.000(barang)
    Rp423.000.000(jasa)
    Total Rp Rp570.500.000
  • Pengeluaran dana:
    Rp0(uang)
    Rp44.500.000(barang)
    Rp423.000.000(jasa)

Pasangan ini masuk dalam kategori tidak patuh sebab terdapat penerimaan uang dari penyumbang oleh pasangan calon namun tidak disetorkan melalui RKDK dahulu, serta bukti-bukti pembelian barang dan jasa pada masa kampanye tidak melalui RKDK dahulu.

Kemudian, tidak memadainya muatan informasi atas RKDK jumlah sumbangan catatan penerimaan pasangan calon serta bukti penerimaan yang dapat dipertanggungjawabkan. 

Dirincikan catatan tersebut ialah pada RKDK terdapat penerimaan hanya setoran awal senilai Rp20.000.000 saja tidak sesuai dengan nominal yang terdapat pada surat penyumbang Rp53.900.000.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved