Berita Muna

Kronologi Kakek di Muna Sulawesi Tenggara Berbuat Asusila ke Remaja 13 Tahun, Ancaman Penjara

Inilah kronologi pria lanjut usia (lansia) inisial JL (61) tega berbuat asusila ke anak di bawah umur di Kabupaten Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara.

Penulis: sawal | Editor: Sitti Nurmalasari
Dokumentasi TribunnewsSultra
Kapolres Muna, AKBP Indra Sandy Purnama Sakti, mengatakan kronologi pria lanjut usia (lansia) inisial JL (61) tega berbuat asusila ke anak di bawah umur di Kabupaten Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). JL melakukan aksi bejatnya sebanyak dua kali yang terjadi bulan Juli 2024 dan kedua pada hari Minggu (18/8/2024).  

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Inilah kronologi pria lanjut usia (lansia) inisial JL (61) tega berbuat asusila ke anak di bawah umur di Kabupaten Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

JL melakukan aksi bejatnya sebanyak dua kali yang terjadi bulan Juli 2024 dan kedua pada hari Minggu (18/8/2024). 

Kapolres Muna AKBP Indra Sandy Purnama Sakti, mengatakan jarak tempat tinggal JL dan korban N (13) tidak terlalu jauh, hanya sekitar 10 meter.

Korban yang masih duduk di bangku kelas enam sekolah dasar hanya tinggal bersama kedua adiknya dan ibunya.

Namun saat kejadian, ibu korban sedang pergi bekerja di Jayapura, Papua.

Baca juga: 2 Kali Berbuat Asusila ke Remaja 13 Tahun, Kakek di Muna Sulawesi Tenggara Kini Ditahan Polisi

AKBP Indra Sandy Purnama Sakti, menuturkan pelaku beraksi tak senonoh sebanyak dua kali di dalam rumahnya di Kecamatan Tongkuno, Muna.

Kali pertama pada bulan Juli 2024, sekitar pukul 18.30 WITA.

"Jadi berawal saat korban selesai mandi di kamar mandi luar, lalu masuk di rumah pelaku. JL tiba-tiba menarik tangan korban di bawah dalam kamar dan melakukan hubungan badan," ujar AKBP Indra, Rabu (13/11/2024).

Kejadian kedua, pada Minggu (18/8/2024) sekitar pukul 22.30 WITA, berawal saat pelaku mengunci rumah tempat tinggal korban dan kedua adiknya.

"Awalnya pelaku kunci rumah tempat tinggal korban, sehingga korban dan adiknya tidur di depan televisi rumah milik tersangka," beber AKBP Indra.

Baca juga: Detik-detik Pria di Muna Sulawesi Tenggara Rudapaksa Resepsionis Hotel, Ancam Korban Pakai Badik

Sekitar pukul 22.00 WITA, korban terbangun untuk buang air kecil, tetapi tiba-tiba melihat tersangka duduk di sampingnya.

Setelah selesai buang air kecil, korban hendak tidur lagi tetapi tiba-tiba ditarik pelaku dan di bawah ke kamar, lalu kembali menyetubuhi N.

Akibat dari perbuatannya tersebut, JL dipersangkakan dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.

"Karena perbuatannya ini, JL diancam 15 tahun penjara," ujar AKBP Indra.

Saat ini, pelaku sudah berada di Mako Polres Muna untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. (*)

(TribunnewsSultra.com/Sawal)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved