Pilkada Sultra

Tina Nur Alam dan Ihsan Gugat Hasil Pilkada Sulawesi Tenggara 2024 ke MK, Sengketakan KPU Sultra

Tina Nur Alam dan LM Ihsan Taufik Ridwan mengajukan gugatan hasil Pemilihan Kepala Daerah Sulawesi Tenggara atau Pilkada Sultra 2024 ke Mahkamah Konst

Penulis: Sugi Hartono | Editor: Aqsa
kolase foto handover
Tina Nur Alam dan LM Ihsan Taufik Ridwan mengajukan gugatan hasil Pemilihan Kepala Daerah Sulawesi Tenggara atau Pilkada Sultra 2024 ke MK. Dari hasil pleno KPU, calon Gubernur Sultra dan calon wakil gubernur, Andi Sumangerukka dan Hugua, unggul perolehan suara atas Tina-Ihsan yang menempati posisi kedua. Permohonan sengketa MK terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) dari Tina-Ihsan diajukan pada Rabu (11/12/2024) pukul 10.58 WIB. 

Rekapitulasi suara tingkat Provinsi Sultra sudah berlangsung sejak Jumat (05/12/2024), diawali penyampaian hasil penghitungan suara dari masing-masing KPU kabupaten/ kota.

Berdasarkan hasil pleno KPU, ASR-Hugua unggul dengan selisih hingga 466.810 suara dari pesaing terdekatnya yakni pasangan Tina Nur Alam dan LM Ihsan Taufik Ridwan.

Tina-Ihsan yang menempati posisi kedua perolehan suara Pilkada Sultra meraup 308.373 suara atau 20,84 persen.

Sementara, pasangan Lukman Abunawas dan La Ode Ida menempati posisi ketiga dengan perolehan 246.393 suara atau 16,65 persen.

Pasangan Ruksamin dan LM Sjafei Kahar di posisi keempat dengan perolehan 149.642 suara atau 10,11 persen.

Baca juga: UPDATE 12 Calon Kepala Daerah di Sulawesi Tenggara Ajukan Gugatan Sengketa Hasil Pilkada 2024 ke MK

Perolehan suara masing-masing pasangan calon pada Pemilihan Gubernur atau Pilgub Sultra dibacakan Ketua KPU Sulawesi Tenggara Asril didampingi seluruh komisioner.

Penetapan hasil pleno tersebut tertuang dalam SK KPU Sultra Nomor 320 Tahun 2024.

Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara.

Penetapan setelah pembacaan Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dari Setiap Kabupaten/ Kota dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2024.

Berita acara dan sertifikat tertuang dalam dokumen Model D. Hasil Prov KWK Gubernur yang ditandatangani Asril selaku Ketua KPU Sultra, 4 komisioner, sejumlah saksi paslon.(*)

(TribunnewsSultra.com/Sugi Hartono)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved