Pilkada Sultra

Tina Nur Alam dan Ihsan Gugat Hasil Pilkada Sulawesi Tenggara 2024 ke MK, Sengketakan KPU Sultra

Tina Nur Alam dan LM Ihsan Taufik Ridwan mengajukan gugatan hasil Pemilihan Kepala Daerah Sulawesi Tenggara atau Pilkada Sultra 2024 ke Mahkamah Konst

Penulis: Sugi Hartono | Editor: Aqsa
kolase foto handover
Tina Nur Alam dan LM Ihsan Taufik Ridwan mengajukan gugatan hasil Pemilihan Kepala Daerah Sulawesi Tenggara atau Pilkada Sultra 2024 ke MK. Dari hasil pleno KPU, calon Gubernur Sultra dan calon wakil gubernur, Andi Sumangerukka dan Hugua, unggul perolehan suara atas Tina-Ihsan yang menempati posisi kedua. Permohonan sengketa MK terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) dari Tina-Ihsan diajukan pada Rabu (11/12/2024) pukul 10.58 WIB. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Tina Nur Alam dan LM Ihsan Taufik Ridwan mengajukan gugatan hasil Pemilihan Kepala Daerah Sulawesi Tenggara atau Pilkada Sultra 2024 ke MK.

Dari hasil pleno KPU, calon Gubernur Sultra dan calon wakil gubernur, Andi Sumangerukka dan Hugua, unggul perolehan suara atas Tina-Ihsan yang menempati posisi kedua.

Permohonan sengketa MK terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) dari Tina-Ihsan diajukan pada Rabu (11/12/2024) pukul 10.58 WIB.

Tina-Ihsan selaku pemohon menggugat Komisi Pemilihan Umum atau KPU Sultra sebagai termohon.

Dalam Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik Nomor 252/PAN.MK/e-AP3/12/2024.

“Tina Nur Alam dan La Ode Muhammad Ihsan Taufik Ridwan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara , Nomor Urut 4,” tulis akta permohonan ke MK.

“Dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 10 Desember 2024 memberi kuasa kepada Sugihyarman Silondae. Selanjutnya disebut sebagai PEMOHON,” lanjut salinan akta tersebut.

Baca juga: Bawaslu Sulawesi Tenggara Tak Lanjutkan Laporan Tina Soal Dugaan Pelanggaran Pilkada ke Persidangan

Berkas permohonan tersebut telah dicatat dalam Buku Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-BP3).

Sementara, kelengkapan Permohonan Pemohon akan diperiksa berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2024.

Tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Dalam permohonan tersebut, kuasa hukum Tina-Ihsan juga mengajukan beberapa bukti dokumen p1-bukti p5.

Sementara, Tina Nur Alam yang dikonfirmasi mengenai gugatan tersebut sejauh ini belum memberikan jawaban.

Tina kepada TribunnewsSultra.com sebelumnya pun enggan berkomentar banyak terkait rencana gugatannya ke MK.

“No Comment,” balas politisi Partai Nasdem itu disertai emoticon maaf melalui pesan WhatsApp Messenger, Senin (9/12/2024).

Saat itu, Tina dikonfirmasi terkait sikap Partai Nasdem yang menerima hasil Pilkada Sultra 2024 sekaligus menginginkan tak ada pihak yang mengajukan gugatan ke MK.

Bawaslu Sultra Stop Laporan

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu Sulawesi Tenggara atau Bawaslu Sultra, tak melanjutkan laporan Tina Nur Alam pada sidang pendahuluan, Rabu (11/10/2024).

Terkait laporan dugaan pelanggaran terstruktur dan masif yang dilakukan Andi Sumangeruka dan Hugua.

Tina melaporkan ASR-Hugua dengan dugaan telah melakukan kecurangan sistematis dan masif pada Pilkada Sultra 2024.

Laporan tersebut dimasukan Tina Nur Alam ke Bawaslu Sultra pada Sabtu (7/12/2024) lalu.

Dalam laporannya, Tina melampirkan sebanyak 50 bukti, mulai dari dugaan pembagian uang, pasar murah, dan pembagian beras.

Baca juga: No Comment Jawab Tina Nur Alam Ditanya Soal Permintaan NasDem Sultra Tak Ajukan Gugatan ke MK

Hingga pengarahan kepala desa dan penyelenggara pemilu tingkat kecamatan yang dilakukan di 10 kabupaten/ kota se-Provinsi Sultra.

Akan tetapi setelah dilakukan analisis, Bawaslu Sultra dalam sidang pendahuluan menyatakan tidak bisa melanjutkan laporan ke tahap pemeriksaan karena tidak memenuhi syarat formil.

“Di mana dalam aturan laporan TSM dimasukan ke Bawaslu itu mulai dari masa kampanye hingga pemungutan suara, akan tetapi laporan ini kami terima tanggal 7 Desember,” kata Ketua Bawaslu Sultra, Iwan Rompo Banne.

“Sehingga tak memenuhi syarat formil dan tak bisa dilanjutkan ke tahap persidangan untuk dilakukan pemeriksaan,” jelasnya menambahkan.

Hasil Pilkada Sultra

Berdasarkan hasil Pilkada Sulawesi Tenggara 2024, pasangan Andi Sumangerukka dan Hugua menang mutlak.

ASR-Hugua unggul mutlak dengan perolehan suara 775.183 atau 52,39 persen.

Lengkap hasil pleno KPU Pemilihan Kepala Daerah Sulawesi Tenggara atau Pilkada Sultra 2024, Andi Sumangerukka dan Hugua menang dengan perolehan suara 775.183 atau 52,39 persen berdasarkan hasil pleno Komisi Pemilihan Umum atau KPU Sultra, Minggu (08/12/2024) dinihari. Disusul Tina Nur Alam dan LM Ihsan Taufik Ridwan 308.373 suara atau 20,84 persen, Lukman Abunawas dan La Ode Ida 246.393 suara atau 16,65 persen, serta Ruksamin dan LM Sjafei Kahar 149.642 suara atau 10,11 persen.
Lengkap hasil pleno KPU Pemilihan Kepala Daerah Sulawesi Tenggara atau Pilkada Sultra 2024, Andi Sumangerukka dan Hugua menang dengan perolehan suara 775.183 atau 52,39 persen berdasarkan hasil pleno Komisi Pemilihan Umum atau KPU Sultra, Minggu (08/12/2024) dinihari. Disusul Tina Nur Alam dan LM Ihsan Taufik Ridwan 308.373 suara atau 20,84 persen, Lukman Abunawas dan La Ode Ida 246.393 suara atau 16,65 persen, serta Ruksamin dan LM Sjafei Kahar 149.642 suara atau 10,11 persen. (Kolase foto Dok TribunnewsSultra.com/handover)

Berdasarkan Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum atau KPU Sultra, Minggu (08/12/2024) dinihari.

Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara 2024 berlangsung di Hotel Claro Kendari.

Rekapitulasi suara tingkat Provinsi Sultra sudah berlangsung sejak Jumat (05/12/2024), diawali penyampaian hasil penghitungan suara dari masing-masing KPU kabupaten/ kota.

Berdasarkan hasil pleno KPU, ASR-Hugua unggul dengan selisih hingga 466.810 suara dari pesaing terdekatnya yakni pasangan Tina Nur Alam dan LM Ihsan Taufik Ridwan.

Tina-Ihsan yang menempati posisi kedua perolehan suara Pilkada Sultra meraup 308.373 suara atau 20,84 persen.

Sementara, pasangan Lukman Abunawas dan La Ode Ida menempati posisi ketiga dengan perolehan 246.393 suara atau 16,65 persen.

Pasangan Ruksamin dan LM Sjafei Kahar di posisi keempat dengan perolehan 149.642 suara atau 10,11 persen.

Baca juga: UPDATE 12 Calon Kepala Daerah di Sulawesi Tenggara Ajukan Gugatan Sengketa Hasil Pilkada 2024 ke MK

Perolehan suara masing-masing pasangan calon pada Pemilihan Gubernur atau Pilgub Sultra dibacakan Ketua KPU Sulawesi Tenggara Asril didampingi seluruh komisioner.

Penetapan hasil pleno tersebut tertuang dalam SK KPU Sultra Nomor 320 Tahun 2024.

Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara.

Penetapan setelah pembacaan Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dari Setiap Kabupaten/ Kota dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2024.

Berita acara dan sertifikat tertuang dalam dokumen Model D. Hasil Prov KWK Gubernur yang ditandatangani Asril selaku Ketua KPU Sultra, 4 komisioner, sejumlah saksi paslon.(*)

(TribunnewsSultra.com/Sugi Hartono)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved