Berita Kendari

Polisi Sebut Pengedar Narkoba Ditangkap di Puuwatu Dapat Sabu dari Narapidana Lapas Kendari

Kepolisian Resor Kota atau Polresta Kendari menyebut pengedar narkoba yang ditangkap di Kecamatan Puuwatu jaringan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

Istimewa
Kepolisian Resor Kota atau Polresta Kendari menyebut pengedar narkoba yang ditangkap di Kecamatan Puuwatu jaringan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Kepolisian Resor Kota atau Polresta Kendari menyebut pengedar narkoba yang ditangkap di Kecamatan Puuwatu jaringan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

Kanit 1 Satresnarkoba Polresta Kendari, Ipda Ariel Mogens Ginting mengatakan terduga pelaku berinisial AT mendapat sabu dari narapidana di Lapas Kelas II A Kendari.

"Keterangan pelaku mendapatkan narkoba tersebut dari salah seorang narapidana di Lapas Kendari yang tidak dia ketahui namanya," ujar Ipda Ariel Mogens Ginting, Rabu (11/12/2024).

Baca juga: Kronologi Penangkapan Pria Bawa Sabu 104 Gram di Pelabuhan Nusantara Raha Muna Sulawesi Tenggara

Ipda Ariel menambahkan pelaku tergiur dengan upah yang dijanjikan, sehingga nekat melakukan peredaran narkoba.

Sebelumnya diberitakan, AT diringkus Tim Narko 10 Satresnarkoba Polresta Kendari di Jalan Prof Muh Yamin, Kelurahan Puuwatu, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, pada Sabtu (7/12/2024).

Polresta Kendari menyita sebanyak 24 sachet plastik berisi kristal bening diduga sabu dengan berat bruto 6,89 gram. (*)

(TribunnewsSultra.com/La Ode Ahlun Wahid)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved