Putusan Kasus Eks Wali Kota Kendari
Kejari Kendari Eksekusi Syarif Maulana Usai Putusan MA 1 Tahun Penjara Kasus Korupsi Izin PT Midi
Kejaksaan Negeri atau Kejari Kendari mengeksekusi penahanan kepada Syarif Maulana, mantan Staf Ahli Wali Kota Kendari, Selasa (29/10/2024).
Penulis: La Ode Ahlun Wahid | Editor: Amelda Devi Indriyani
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Kejaksaan Negeri atau Kejari Kendari mengeksekusi penahanan kepada Syarif Maulana, mantan Staf Ahli Wali Kota Kendari, Selasa (29/10/2024).
Eksekusi dilakukan Kejari Kendari setelah Mahkamah Agung (MA) memutuskan Syarif Maulana terlibat dalam kasus korupsi izin pendirian gerai PT Midi Utama Indonesia.
Syarif Maulana divonis 1 tahun penjara bersama dua terdakwa lainnya, yakni Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir dan Sekretaris Daerah Kota Kendari Ridwansyah Taridala.
Sebelumnya, pada Kamis (24/10/2024), Kejari Kendari mengesekusi Mantan Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir berdasarkan putusan Mahkama Agung.
Sementara Ridwansyah Taridala lebih dulu dieksekusi pada Senin (21/10/2024).
Hari ini, Syarif Maulana mengenakan rompi merah muda dengan kedua tangan diborgol, digiring masuk mobil tahanan untuk kembali diserahkan ke Lapas Kelas II Kendari.
Baca juga: Mantan Wali Kota Kendari Sulkarnain Dieksekusi Kejari Usai Terbukti Terlibat Korupsi PT Midi
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kendari, Ronal H Bakara mengungkapkan saat Putusan Tingkat Pertama Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kendari, terdakwa Syarif Maulana diputus bebas.
"Namun setelah Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kendari menyatakan upaya hukum Kasasi pada Mahkamah Agung RI, Hakim Kasasi menerima Kasasi Penuntut Umum dan menyatakan terdakwa Syarif Maulana terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Dakwaan Subsidair Penuntut Umum," ungkap Ronal H Bakara pada Selasa (29/10/2024).
Ia menambahkan, terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama satu tahun dan pidana denda Rp50 juta.
Dengan ketentuan jika denda tidak dibayarkan maka diganti kuranga satu bulan.(*)
(TribunnewsSultra.com/ La Ode Ahlun Wahid)
Kepala Sekolah di Muna Barat Diparangi, Polisi Ungkap Kronologi Cekcok Gegara Konflik Status Lahan |
![]() |
---|
Mantan Wali Kota Kendari Sulkarnain Dieksekusi Kejari Usai Terbukti Terlibat Korupsi PT Midi |
![]() |
---|
Perjalanan Kasus PT Midi, Eks Wali Kota hingga Sekda Kendari Terlibat, Awalnya Bebas Kini Ditahan |
![]() |
---|
Usai Dijebloskan ke Penjara, Pj Wali Kota Kendari Nonaktifkan Sekda Ridwansyah Taridala, Tunjuk Plh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.