Putusan Kasus Eks Wali Kota Kendari

Kejari Kendari Eksekusi Syarif Maulana Usai Putusan MA 1 Tahun Penjara Kasus Korupsi Izin PT Midi

Kejaksaan Negeri atau Kejari Kendari mengeksekusi penahanan kepada Syarif Maulana, mantan Staf Ahli Wali Kota Kendari, Selasa (29/10/2024).

(TribunnewsSultra.com/ La Ode Ahlun Wahid)
Kejaksaan Negeri atau Kejari Kendari mengeksekusi penahanan kepada Syarif Maulana, mantan Staf Ahli Wali Kota Kendari, Selasa (29/10/2024). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Kejaksaan Negeri atau Kejari Kendari mengeksekusi penahanan kepada Syarif Maulana, mantan Staf Ahli Wali Kota Kendari, Selasa (29/10/2024).

Eksekusi dilakukan Kejari Kendari setelah Mahkamah Agung (MA) memutuskan Syarif Maulana terlibat dalam kasus korupsi izin pendirian gerai PT Midi Utama Indonesia.

Syarif Maulana divonis 1 tahun penjara bersama dua terdakwa lainnya, yakni Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir dan Sekretaris Daerah Kota Kendari Ridwansyah Taridala.

Sebelumnya, pada Kamis (24/10/2024), Kejari Kendari mengesekusi Mantan Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir berdasarkan putusan Mahkama Agung.

Sementara Ridwansyah Taridala lebih dulu dieksekusi pada Senin (21/10/2024).

Hari ini, Syarif Maulana mengenakan rompi merah muda dengan kedua tangan diborgol, digiring masuk mobil tahanan untuk kembali diserahkan ke Lapas Kelas II Kendari.

Baca juga: Mantan Wali Kota Kendari Sulkarnain Dieksekusi Kejari Usai Terbukti Terlibat Korupsi PT Midi

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kendari, Ronal H Bakara mengungkapkan saat Putusan Tingkat Pertama Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kendari, terdakwa Syarif Maulana diputus bebas.

"Namun setelah Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kendari menyatakan upaya hukum Kasasi pada Mahkamah Agung RI, Hakim Kasasi menerima Kasasi Penuntut Umum dan menyatakan terdakwa Syarif Maulana terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Dakwaan Subsidair Penuntut Umum," ungkap Ronal H Bakara pada Selasa (29/10/2024).

Ia menambahkan, terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama satu tahun dan pidana denda Rp50 juta.

Dengan ketentuan jika denda tidak dibayarkan maka diganti kuranga satu bulan.(*)

(TribunnewsSultra.com/ La Ode Ahlun Wahid)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved