Pilkada Sultra

UPDATE 12 Calon Kepala Daerah di Sulawesi Tenggara Ajukan Gugatan Sengketa Hasil Pilkada 2024 ke MK

Update calon kepala daerah di Sulawesi Tenggara (Sultra) yang mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPKADA) 2024.

Penulis: Laode Ari | Editor: Sitti Nurmalasari
handover
Komisioner Bawaslu Sultra, Bahari mengatakan saat ini sudah 12 calon kepala daerah di Sulawesi Tenggara yang mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPKADA) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Update calon kepala daerah di Sulawesi Tenggara (Sultra) yang mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPKADA) 2024 dipastikan bertambah.

Hal ini setelah pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), Wa Ode Nur Hayati-M Yacub Rahman mengajukan permohonan PHPKADA di Mahkamah Konstitusi (MK).

Tim WON dan Yacub mendaftarkan permohonan secara online ke website mkri.id pada Minggu (8/12/2024) sekira pukul 13.25 WIB dengan nomor akta pengajuan elektronik 144/PAN.MK/e-AP3/12/2024.

Di mana, pengajuan permohonan sengketa hasil Pilkada 2024 di Kabupaten Konawe Kepuluan oleh pihak Wa Ode Nur Hayati-M Yacub juga diserahkan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu Sultra.

Komisioner Bawaslu Sultra, Bahari menyampaikan dengan bertambahnya paslon di Konawe Kepulauan mengajukan gugatan, maka saat ini sudah 12 daerah di Sultra yang menggugat PHPKADA.

Baca juga: Daftar Calon Kepala Daerah di Sulawesi Tenggara Ajukan Gugatan Sengketa Hasil Pilkada 2024 ke MK

"Sudah 12 bertambah Konawe Kepulauan, Wa Ode Nur Hayati-M Yacub Rahman," ujarnya via telepon, Senin (9/12/2024).

Adapun para pihak yang mengajukan gugatan ke MK bertambah setelah dua calon Bupati dan Wakil Bupati Buton Selatan mengajukan sengketa.

Bahari menyampaikan hari ini merupakan hari terakhir batas pengajuan sengketa hasil Pilkada 2024 untuk Sulawesi Tenggara.

"Iya betul, hari ini terakhir untuk PHPKADA kabupaten dan kota," kata Bahari.

Kabupaten/Kota di Sulawesi Tenggara yang ada permohonan di Mahkamah Konstitusi untuk sementara:

Baca juga: Daftar Calon Kepala Daerah Terpilih Pilkada 2024 di Sulawesi Tenggara, Jumlah Suara Hasil Pleno KPU

1. Kabupaten Buton Tengah

Pemohon: La Andi dan Abidin

2. Kabupaten Konawe Utara

Pemohon: Sudiro dan Raup

3. Kota Baubau

Pemohon: Nur Ari Raharja dan La Ode Yasin Mazadu

4. Kabupaten Wakatobi

Pemohon: Hamiruddin dan Muhammad Ali

5. Kabupaten Konawe Selatan

Pemohon: Adi Jaya Putra dan James Adam Mokke

6. Kabupaten Buton

Pemohon: Syaraswati dan Rasyid M

7. Kabupaten Buton Selatan

Pemohon: Aliadi dan La Ode Rusyamin

8. Kabupaten Buton Selatan

Pemohon: Hardodi dan La Ode Amiruddin

9. Kabupaten Muna

Pemohon: La Ode Mummad Rajiun Tumada dan Purnama Ramadhan

10. Kota Kendari

Pemohon: Abdul Rasak dan Afdhal

11. Kabupaten Konawe Kepulauan

Pemohon: Wa Ode Nur Hayati dan M Yacub Rahman

12. Kabupaten Kolaka Utara

Pemohon: Sumarling dan Timber. (*)

(TribunnewsSultra.com/La Ode Ari)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved