Berita Kendari

Pedagang Mengadu ke DPRD Kendari Soal Parkir Pasar Basah Mandonga, Bakal Ajukan Gugatan ke PT Kurnia

Sejumlah pedagang mengadu ke DPRD Kota Kendari soal pengelolaan parkir di Pasar Basah Mandonga, yang saat ini masih dikelola PT Kurnia.

TribunnewsSultra.com/ Amelda Devi Indriyani
Sejumlah pedagang mengadu ke DPRD Kota Kendari soal pengelolaan parkir di Pasar Basah Mandonga, yang saat ini masih dikelola PT Kurnia Sulawesi Karyatama. Keluhan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (3/7/2023). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Sejumlah pedagang mengadu ke DPRD Kota Kendari soal pengelolaan parkir di Pasar Basah Mandonga, yang saat ini masih dikelola PT Kurnia Sulawesi Karyatama.

Keluhan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (3/7/2023).

Salah satu pedagang di Pasar Basah Mandonga, Marsiki menyampaikan permintaan para pedagang terkait pengelolaan parkir di pasar tersebut agar dikembalikan kepada Pemerintah Kota Kendari.

Pasalnya, meski sebelumnya pengelolaan pasar dari PT Kurnia telah dikembalikan ke Pemkot Kendari, tetapi khusus perkara parkir ini masih dikelola persuahaan tersebut.

Marsiki mengatakan para pedagang mengeluh lantaran lahan parkir semakin tidak teratur karena diisi lapak pedagang, sehingga tampak semrawut.

Menurutnya, PT Kurnia hanya menarik retribusi tetapi tidak ada feedback yang diberikan baik untuk pedagang maupun pembeli, dalam artian proses jual beli menjadi tidak nyaman.

"Sekarang banyak pasar moderen, tentunya lebih nyaman berbelanja di tempat itu daripada di Pasar Basah Mandonga, setiap tahun peringatannya seperti itu mending diambil pemerintah kalau memang pemerintah punya niatan memperbaiki pasarnya, karena pasar itu juga kan sekarang sudah kembali ke pemerintah, kenapa tidak sekalian dengan parkirannya?" ujarnya.

Baca juga: Pasar Basah Mandonga Kini Dikelola Pemkot Kendari, Beri Dispensasi Pembayaran Kios Selama 3 Bulan

Marsiki berharap pemerintah bisa segera menindaklanjuti hal tersebut agar pengelolaan Pasar Basah Mandonga bisa lebih maksimal.

Diketahui Pemkot Kendari sebelumnya telah memutuskan kontrak pengelolaan parkir Pasar Basah Mandonga dengan PT Kurnia Sulawesi Karyatama secara sepihak.

Namun tindakan tersebut tidak diterima oleh pihak PT Kurnia karena dianggap wanprestasi.

Kuasa Hukum PT Kurnia, Rasyid Suka mengaku pengelolaan parkiran Pasar Basah Mandonga oleh perusahaan masih berlaku karena dalam perjanjian kerja sama tersebut harusnya berakhir pada 31 Maret 2025.

Karena tak terima dengan keputusan sepihak itu, pihaknya justru meminta Pemkot Kendari untuk menggugat di pengadilan.

"Itu wanprestasi, sementara objeknya dalam perjanjian itu masih kami kuasai, makanya tidak bisa diputuskan oleh pemerintah secara sepihak. Jadi kita menunggu saja proses keputusan dari pengadilan, kalau memang sudah ada keputusan dari pengadilan kami dari PT Kurnia tetap legowo," jelasnya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi II DPRD Kota Kendari, Rizky Brilian Pagala meyakini dan mendukung keputusan Pemkot Kendari terkait dengan pemutusan hubungan kerja sama dengan PT Kurnia.

Baca juga: Perbaikan Pasar Basah Mandonga Disebut Tak Tersentuh Pengelola Selama 25 Tahun, Pedagang Pasrah

Pasalnya, selama proses menjalani kerja sama ini, ditemukan bahwa PT Kurnia Sulawesi Karyatama tidak memiliki legalitas perusahaan.

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved