Fakta Gugatan Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK, Prabowo-Gibran Tetap Menang Pilpres 2024

Berikut ini fakta gugatan paslon Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar atau Cak Imin ditolak Mahkamah Konstitusi.

Kolase TribunnewsSultra.com
Berikut ini fakta gugatan paslon Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar atau Cak Imin ditolak Mahkamah Konstitusi. Begitupula dengan gugatan paslon Ganjar Pranowo dan Mahfud MD yang juga ditolak. Dengan hal tersebut, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan calon nomor urut 2 menang Pilpres 2024. Keduanya merupakan Presiden dan Wakil Presiden terpilih pada Pemilu 2024. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM- Berikut ini fakta gugatan Pilpres 2024 diajukan paslon Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar atau Cak Imin ditolak Mahkamah Konstitusi (MK)

Begitupula dengan gugatan paslon Ganjar Pranowo dan Mahfud MD yang juga ditolak.

Dengan hal tersebut, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan calon nomor urut 2 menang Pilpres 2024.

Keduanya merupakan Presiden dan Wakil Presiden terpilih pada Pemilu 2024.

Seperti diketahui, paslon 1 dan 3 mengajukan gugatan ke MK beberapa waktu lalu.

Sidang pun telah digelar beberapa kali untuk menentukan hasil putusan MK.

MK menolak dalil-dalil pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, yang menuding sejumlah menteri dan pejabat negara lain terlibat dalam upaya memenangkan pasangan Prabowo-Gibran.

Hal tersebut didasari sejumlah faktor diantaranya bukti yang tidak cukup sehingga ditolak MK.

Baca juga: Apa itu Amicus Curiae Diserahkan Megawati Soekarnoputri ke MK hingga Tuai Kritik Kubu Prabowo-Gibran

MK juga menolak sengketa Pilpres 2024 yang diajukan Pemohon II, kubu paslon 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Amar putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) dibacakan Ketua MK Suhartoyo (MK), dalam sidang pembacaan putusan di gedung MK, Jakarta.

"Dalam eksepsi menolak eksepsi pemohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohoanan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ucap Suhartoyo, di ruang sidang pleno MK, pada Senin (22/4/2024) dilansir dari Tribunnews.com.

Ada 3 hakim konstitusi yang disenting opinion atau berbeda pendapat, di antaranya Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.

Di mana, Mahkamah berpendapat pemohon II berwenang untuk mengajukan permohonan sengketa Pilpres ini.

Selain itu, pada putusan tersebut dijelaskan tentang penyebab gugatan sengketa Pilpres ditolak.

Pasalnya, menurut Mahkamah menilai eksepsi yang diajukan kubu Ganjar-Mahfud tidak beralasan menurut hukum.

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved