1 Bulan Menjabat, Utusan Khusus Presiden Raffi Ahmad dan Miftah Maulana Belum Lapor Harta Kekayaan

Sebulan menjabat, ternyata sosok publik figur dan ulama yang menjabat sebagai Utusan Khusus Presiden, Prabowo Subianto belum melaporkan harta kekayaan

Kolase TribunnewsSultra.com
Sebulan menjabat, ternyata sosok publik figur dan ulama yang menjabat sebagai Utusan Khusus Presiden, Prabowo Subianto belum melaporkan harta kekayaan ke KPK.  Mereka adalah Raffi Ahmad dan Miftah Maulana.  Padahal keduanya sudah menjalani proses pelantikan pada 22 Oktober 2024.  Mereka dilantik bersama dengan lima Utusan Khusus Presiden lainnya.  

TRIBUNNEWSSULTRA.COM- Sebulan menjabat, ternyata sosok publik figur dan ulama yang menjabat sebagai Utusan Khusus Presiden, Prabowo Subianto belum melaporkan harta kekayaan ke KPK. 

Mereka adalah Raffi Ahmad dan Miftah Maulana

Padahal keduanya sudah menjalani proses pelantikan pada 22 Oktober 2024. 

Mereka dilantik bersama dengan lima Utusan Khusus Presiden lainnya. 

Seperti diketahui, usai viral di media sosial, soal Gus Miftah atau Miftah Maulana yang mengejek penjual es teh, kini harta kekayaannya ikut disorot. 

Namun terungkap bahwa dirinya yang kini menjabat sebagai Utusan Khusus Presiden belum melaporkan harta kekayaannya.

Begitupula dengan Raffi Ahmad yang juga belum sama sekali melaporkan hartanya. 

Hal inipun menjadi sorotan publik. 

Baca juga: 45 Anggota DPRD Terpilih Sulawesi Tenggara Dilantik 7 Oktober 2024, KPU Ingatkan Laporan LHKPN

Bagaimana pun, Raffi Ahmad dan Miftah Maulana adalah penyelenggara negara. 

Sehingga, mereka memiliki kewajiban untuk melakukan transparansi pada harta kekayaannya. 

Salah satunya adalah mengenai Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada pihaknya. 

Dilansir dari Tribunnews.com, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan Raffi Ahmad selaku penyelenggara negara belum juga menyetorkan laporan kekayaan. 

Semenjak dilantik Presiden Prabowo Subianto sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni di Istana Negara, Raffi dan Miftah berstatus wajib lapor LHKPN. 

Raffi Ahmad Belum Setor Harta Kekayaan

Ada waktu paling lama tiga bulan sejak dilantik atau diangkat untuk mengurus hal tersebut.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved