Sejarah Serangan Fajar Viral Pilkada 2024, Praktek Politik Uang Indonesia, Punya Dampak dan Sanksi
Berikut ini sejarah serangan fajar viral pada Pilkada 2024. Di mana praktek politik uang di Indonesia, jadi bahan candaan hingga ramai beredar meme,
Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Desi Triana Aswan
Serangan fajar dapat menjadi salah satu pendorong terjadinya korupsi karena pihak pemberi akan melakukan berbagai cara yang melanggar aturan.
Termasuk melakukan korupsi demi untuk mengembalikan modal (uang) yang dibagi-bagikan saat serangan fajar di masa kampanye.
Selain itu, bagi kandidat dan partai politik, serangan fajar bukanlah jaminan untuk menang karena masyarakat saat ini pragmatis, yaitu mengambil uangnya, tapi belum tentu mau memilih calon yang diarahkan sesuai tujuan serangan fajar.
Sehingga, kita sebagai pemilih harus menggunakan hak suara sesuai dengan hati nurani dan tidak mudah tergoda dengan serangan fajar.
Sanksi Politik Uang
UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 515
"Setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainya kepada pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak 36 juta rupiah."
UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 523 ayat 1-3
Ayat 1: Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye pemilu secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat 1 huruf (j) dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp24 juta.
Ayat 2: Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 ayat 2 dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp48 juta.
Ayat 3: Setiap orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta pemilu tertentu dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp36 juta.
UU Pilkada Nomor 1 Tahun 2015 Pasal 187 A
Ayat 1: Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu, sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat 4 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Ayat 2: Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat 1.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)(TribunnewsSultra.com/Desi Triana)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.