Sidang Guru Viral di Konawe Selatan
Keterangan Saksi Anak, Bukti Sapu hingga Kurangnya Pembuktian, Alasan Hakim Vonis Bebas Supriyani
Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultrta) memutus bebas guru Supriyani, Senin (25/11/2024) pagi tadi.
Penulis: Laode Ari | Editor: Muhammad Israjab
Laode Ari
Majelis hakim PN Andoolo Konawe Selatan saat membaca putusan perkara terdakwa Supriyani. Hakim memutus guru honorer SDN 4 Baito tidak terbukti bersalah dan bebas dari segala tuntutan jaksa, karena tidak terbukti secara sah memukuli siswa D yang juga anak polisi di Polsek Baito.
"Menimbang saksi Lilis Herlina Dewi hanya meninggalkan kelas selama 5 menit untuk mengisi absen. Saat berjalan ke ruangan saksi Lilis melihat terdakwa Supriyani mengajar di kelas 1 B," ungkapnya.
"Namun berdasarkan dari persidangan tidak ada saksi atau murid kelas 1 B dihadrikan membuktikan terdakwa benar-benar keluar kelas 1 B pada saat mengajar," ungkap Hakim Vivi. (*)
(TribunnewsSultra.com/La Ode Ari)
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.