Sidang Vonis Guru Supriyani
‘Selamat Hari Guru’ Supriyani Menangis Usai Vonis Bebas di Konawe Selatan, Peluk Andri Darmawan
Tangis guru Supriyani tak terbendung usai vonis bebas di Pengadilan Negeri atau PN Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Senin (25/11/2024).
“Sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif 1 dan dakwaan alternatif kedua penuntut umum,” jelasnya menambahkan.
Kedua, membebaskan terdakwa guru Supriyani oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum.
Tiga, memulihkan hak-hak terdakwa dalam pengakuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya.
Empat, menetapkan barang bukti berupa satu pasang baju seragam SD lengan pendek, motif batik, dan celana panjang warna merah dikembalikan kepada saksi Nurfitriani.
Satu buah sapu ijuk warna hijau dikembalikan kepada saksi Lilis Darlina.
Baca juga: BREAKING NEWS Detik-detik Sidang Putusan Guru Supriyani di PN Andoolo Konawe Selatan Sultra
Terakhir, membebankan biaya perkara kepada negara.
“Demikian diputuskan dalam musyawarah majelis hakim Pengadilan Negeri Andoolo pada hari Senin, tanggal 18 November 2024,” ujarnya.
Oleh Stevie Rosano sebagai hakim ketua, Vivi Fatmawaty Ali dan Sigit Jati Kusumo masing-masing sebagai hakim anggota.
“Yang dibacakan pada sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 25 November 2024 oleh hakim ketua didampingi para hakim anggota. Dibantu oleh panitera PN Andoolo,” kata majelis hakim.
Sosok guru Supriyani pun tampak berdiri mendengar pembacaan vonis bebas terhadap dirinya sebelum akhirnya dipersilakan duduk kembali usai pembacaan vonisnya.
Dihadiri Ujang Sutisna, Bustanil Arifin, dan Nur Kholifah, sebagai jaksa penuntut umum (JPU).
Dan terdakwa didampingi oleh penasehat hukumnya
“Demikian hasil putusan ini, baik penuntut umum maupun terdakwa melalui penasehat hukumnya memiliki haknya untuk mengajukan upaya hukum,” jelas Stevie.
“Dengan demikian seluruh rangkaian sidang dinyatakan selesai, sidang dinyatakan ditutup,” lanjutnya sembari mengetuk palu sidang sebanyak tiga kali.(*)
(TribunnewsSultra.com/Samsul Samsibar)
guru Supriyani
vonis bebas
PN Andoolo
Konawe Selatan
Sulawesi Tenggara
Andri Darmawan
kasus aniaya murid
Aipda Wibowo Hasyim
Polsek Baito
Divonis Bebas PN Andoolo Konawe Selatan, Kuasa Hukum Supriyani Sebut Putusan Belum Inkrah |
![]() |
---|
Guru Supriyani Divonis Bebas, Tak Terbukti Aniaya Anak Polisi di Konawe Selatan Sulawesi Tenggara |
![]() |
---|
Perjalanan Guru Supriyani hingga Hakim Bacakan Vonis Kasus Aniaya Anak Polisi di Konawe Selatan |
![]() |
---|
BREAKING NEWS Detik-detik Sidang Putusan Guru Supriyani di PN Andoolo Konawe Selatan Sultra |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.