Sabtu, 11 April 2026

Sidang Vonis Guru Supriyani

Divonis Bebas PN Andoolo Konawe Selatan, Kuasa Hukum Supriyani Sebut Putusan Belum Inkrah

Guru honorer Supriyani divonis bebas Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Senin (25/11/2024).

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Samsul | Editor: Muhammad Israjab
zoom-inlihat foto Divonis Bebas PN Andoolo Konawe Selatan, Kuasa Hukum Supriyani Sebut Putusan Belum Inkrah
Samsul
Andri Darmawan Kuasa hukum Supriyani, guru honorer asal Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), saat menghadiri sidang pembacaan vonis di PN Andoolo. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KONAWE SELATAN - Guru Supriyani divonis bebas PN Andoolo, Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (25/11/2024).

Hal ini disampaikan majelis hakim saat pembacaan vonis dugaan tindak pidana kekerasan fisik, guru Supriyani ke siswanya.

Dalam perkara ini, Supriyani dituduh telah melakukan penganiayaan murid SD kelas 1 berinisial D yang juga anak polisi, Aipda Wibowo Hasyim, dan istri Nurfitriana.

"Supriyani Spd binti Sudiharjo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana,” kata Ketua Majelis Hakim PN Andoolo, Stevie Rosano.

Baca juga: BREAKING NEWS Detik-detik Sidang Putusan Guru Supriyani di PN Andoolo Konawe Selatan Sultra

“Sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif 1 dan dakwaan alternatif kedua penuntut umum,” tambah Stevie.

Usai vonis tersebut, kuasa hukum Supriyani, yakni Andri Darmawan menyatakan kalau putusan tersebut belum inkrah.

"Putusan ini belum inkrah, masih ada kesempatan diberi waktu 7 hari, apakah ada upaya hukum dari jaksa atau tidak," ujarnya.

Menurut Andri pihaknya bakal bersikap jika ada upaya lain yang dilakukan jaksa dalam beberapa waktu kedepan.

Baca juga: Guru Supriyani Divonis Bebas, Tak Terbukti Aniaya Anak Polisi di Konawe Selatan Sulawesi Tenggara

"Jadi nanti setelah itu baru kita sampaikan apa yang akan kita lakukan," ujarnya.

Menjelang sidang, selain kuasa hukum, Supriyani turut didampingi 3 orang pengurus PGRI Sultra.

Nampak Supriyani datang ke PN Andoloo memakai jilbab hitam, dengan baju batik persatuan guru republik Indonesia.

Diketahui, sidang pembacaan vonis guru Supriyani berlangsung sekira pukul 09:30 WITA. (*)

(TribunnewsSultra/Samsul)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved