Debat Pilkada Sultra
Sjafei Pijat Ruksamin Sebelum Minta Saran Lukman Soal Pulau Wawonii Jika Dirinya Gubernur, Reaksi LA
Momen calon Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara, Sjafei Kahar, sempat memegangi pundak Ruksamin, calon Gubernur Sultra.
Penulis: Dewi Lestari | Editor: Aqsa
“Jawaban yang cukup baik, tapi di sinilah saya ingin sampaikan perlunya keselarasan,” jelasnya.
Jika berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 1 tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, katanya, haram hukumnya untuk melakukan penambangan di Pulau Wawonii.
“Yang kedua, jika mengacu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah itu ada kewenangan pemerintah daerah bagaimana untuk mengelola,” ujarnya.
Diapun menyayangkan terbitnya izin tambang tanpa memperhatikan UU tentang tata ruang.
“Mohon maaf saya tidak harus mengatakan siapa yang salah. Tapi bagaimana kita dalam pengkajian sehingga munculnya IUP pada saat itu belum memperhatikan undang-undang penataan ruang,” katanya.
Tetapi justru lebih banyak melihat UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara (Minerba).
Baca juga: Ruksamin Minta Saran Tina Nur Alam Jika Dirinya Gubernur Sultra, Ihsan Malah Bahas 1 Tambah 3 Jadi 4
“Artinya, mohon izin. Kalau saya jadi gubernur maka saya akan memfasilitasi atas keributan yang terjadi disana mari kita duduk sama-sama,” ujarnya.
Dengan melibatkan tokoh adat, tokoh masyarakat, tokoh agama, termasuk semua stakeholder, untuk duduk bersama.
Bagaimana posisi UU tentang pemerintah daerah yang kemudian menselaraskan dengan UU pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
“Tapi juga kalau memang melanggar mari kita lihat tentang undang-undang minerba dengan undang-undang tentang penataan ruang. Seperti itu langkah-langkah yang kita ambil supaya masyarakat tidak resah dengan ini dan itu keputusan,” katanya.
Lukman Abunawas pun menanggapi dan menyebut Konawe Kepulauan bukan peruntukan untuk sektor pertambangan karena tidak sesuai dengan penataan wilayah.
Sehingga, kata Lukman, izin Kementerian ESDM perlu dikaji bahkan ditinjau kembali.
“Yang kedua, walaupun izin ada tetapi kalau peran tokoh masyarakat berkeras supaya daerahnya tidak tercemar dan sebagainya dirugikan masalah perkonomian maka kita wajib untuk menahan supaya kegiatan pertambangan tidak boleh kita lanjutkan,” jelasnya.

Lukman selanjutnya menyebut pernyataan seorang pakar pertambangan, wilayah pesisir seperti Pulau Wawonii perlu dikaji mana potensinya yang lebih menguntungkan.
“Sektor kelautan dan perikanan atau pertambangan. Sehingga ada kesimpulan bahwa sektor kelautan dan perikanan itu yang diprioritaskan sehingga untuk pertambangan perlu ditinjau dan dihentikan,” ujarnya.
Diapun menegaskan penegakan hukum terkait pengelolaan pertambangan termasuk nikel.
“Siapapun dia dalam mengelola pertambangan dan nikel harus kita tegakkan hukum. Kalau hukum ditegakkan, maka daerah, masyaraat, aman, tenteram, dan sejahtera. Untuk itu perlu hukum menjadi satu-satunya alat untuk kita melaksanakan pemerintahan,” katanya.(*)
(TribunnewsSultra.com/Dewi Lestari)
Sulawesi Tenggara
Sjafei Kahar
Ruksamin
Calon Gubernur Sultra
Lukman Abunawas
debat kandidat
Pilkada Sultra
La Ode Ida
Lukman Abunawas Cecar Banjir Konawe Utara, Ruksamin Balas Koreksi, Kenang Bencana 5 Tahun Silam |
![]() |
---|
Ruksamin Minta Saran Tina Nur Alam Jika Dirinya Gubernur Sultra, Ihsan Malah Bahas 1 Tambah 3 Jadi 4 |
![]() |
---|
Tina Nur Alam Sorot Visi Sultra Pusat Energi Dunia, Dijawab Ruksamin, Berbalas Kelakar Soal Sepakat |
![]() |
---|
La Ode Ida Sapa Tina ‘Ibu Gubernur’ Saat Tanya Kyoto Protocol, Jawaban Ihsan Buatnya Geleng-geleng |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.