Debat Pilkada Sultra

Sjafei Pijat Ruksamin Sebelum Minta Saran Lukman Soal Pulau Wawonii Jika Dirinya Gubernur, Reaksi LA

Momen calon Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara, Sjafei Kahar, sempat memegangi pundak Ruksamin, calon Gubernur Sultra.

Penulis: Dewi Lestari | Editor: Aqsa
Kanal YouTube KPU Sultra
Momen calon Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara, Sjafei Kahar, sempat memegangi pundak Ruksamin, Calon Gubernur Sultra. Momen tersebut terjadi sebelum dia mengajukan pertanyaan kepada Lukman Abunawas dalam debat kandidat Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada Sultra 2024 pada Sabtu (23/11/2024). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Momen calon Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara, Sjafei Kahar, sempat memegangi pundak Ruksamin, Calon Gubernur Sultra.

Momen tersebut terjadi sebelum dia mengajukan pertanyaan kepada Lukman Abunawas dalam debat kandidat Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada Sultra 2024 pada Sabtu (23/11/2024).

Setelah memegang, Sjafei pun tampak sejenak memijat Ruksamin sebelum melanjutkan pertanyaan kepada Lukman yang didampingi cawagubnya La Ode Ida.

“Sekarang lagi terjadi riak-riak akibat keputusan hukum di Pulau Wawonii akibat tambang yang kemudin Mahkamah Agung menarik, khususnya mencabut dari beberapa pasal yang jadi polemik,” katanya.

Ruksamin kemudian meminta saran Lukman jika dia menjadi Gubernur Sultra terkait penataan pulau tersebut.

“Andaikan saya jadi gubernur, orangtua saya Pak Lukman kira-kira saran,” jelasnya.

“Pertama, apa yang salah di Pulai Wawonii, kedua rekomendasinya kira-kira seperti kita mau menata pertambangan di Pulau Wawonii,” lanjutnya.

Baca juga: Lukman Abunawas Cecar Banjir Konawe Utara, Ruksamin Balas Koreksi, Kenang Bencana 5 Tahun Silam

Lukman pun menyampaikan pengelolaan pertambangan di Konawe Kepulauan menyalahi tata ruang wilayah sehingga izin yang diberikan Kemenerian ESDM perlu ditinjau kembali.

“Kedua, tidak pernah melibatkan tokoh-tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, sehingga apapun bentuknya pembangunan diberbagai  sektor terutama sektor pertambangan yang ada di Pulau Wawonii atau Konkep tidak akan bermanfaat untuk masyarakat,” ujarnya.

Menurut Lukman, sektor pertambangan bukan satu-satunya sektor andalan di Pulau Wawonii atau Konawe Kepulauan, sehingga keberadaan tambang perlu dikaji ulang.

“Kemudian penempatan masalah-masalah kebijakan untuk pertambangan kita hentikan untuk sementara,” katanya.

“Sambil kita manfaatkan sektor-sektor kelautan dan perikanan di Pulau Wawonii menjadi sektor andalan, kurang lebih 70 persen yang bisa dimanfaatkan.”

“Di samping itu, bapak perlu tahu regulasi terkait pertambangan juga tergantung kebijaan masing-masing peraturan daerah,” lanjutnya.

Menurutnya, keberhasilan pembangunan adalah bagaimana peran tokoh-tokoh masyarakat, tokoh adat, dan tokoh agama, serta perwujudan good governance yang transparan serta akuntabel.

Ruksamin pun mengapresiasi jawaban Lukman.

“Jawaban yang cukup baik, tapi di sinilah saya ingin sampaikan perlunya keselarasan,” jelasnya.

Jika berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 1 tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, katanya, haram hukumnya untuk melakukan penambangan di Pulau Wawonii.

“Yang kedua, jika mengacu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah itu ada kewenangan pemerintah daerah bagaimana untuk mengelola,” ujarnya.

Diapun menyayangkan terbitnya izin tambang tanpa memperhatikan UU tentang tata ruang.

“Mohon maaf saya tidak harus mengatakan siapa yang salah. Tapi bagaimana kita dalam pengkajian sehingga munculnya IUP pada saat itu belum memperhatikan undang-undang penataan ruang,” katanya.

Tetapi justru lebih banyak melihat UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara (Minerba).

Baca juga: Ruksamin Minta Saran Tina Nur Alam Jika Dirinya Gubernur Sultra, Ihsan Malah Bahas 1 Tambah 3 Jadi 4

“Artinya, mohon izin. Kalau saya jadi gubernur maka saya akan memfasilitasi atas keributan yang terjadi disana mari kita duduk sama-sama,” ujarnya.

Dengan melibatkan tokoh adat, tokoh masyarakat, tokoh agama, termasuk semua stakeholder, untuk duduk bersama.

Bagaimana posisi UU tentang pemerintah daerah yang kemudian menselaraskan dengan UU pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

“Tapi juga kalau memang melanggar mari kita lihat tentang undang-undang minerba dengan undang-undang tentang penataan ruang. Seperti itu langkah-langkah yang kita ambil supaya masyarakat tidak resah dengan ini dan itu keputusan,” katanya.

Lukman Abunawas pun menanggapi dan menyebut Konawe Kepulauan bukan peruntukan untuk sektor pertambangan karena tidak sesuai dengan penataan wilayah.

Sehingga, kata Lukman, izin Kementerian ESDM perlu dikaji bahkan ditinjau kembali.

“Yang kedua, walaupun izin ada tetapi kalau peran tokoh masyarakat berkeras supaya daerahnya tidak tercemar dan sebagainya dirugikan masalah perkonomian maka kita wajib untuk menahan supaya kegiatan pertambangan tidak boleh kita lanjutkan,” jelasnya.

Calon Gubernur Sulawesi Tenggara, Lukman Abunawas, dan Ruksamin, saat debat kandidat Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada Sultra disalah satu hotel berbintang di Kota Kendari, pada Sabtu (23/11/2024) malam.
Calon Gubernur Sulawesi Tenggara, Lukman Abunawas, dan Ruksamin, saat debat kandidat Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada Sultra disalah satu hotel berbintang di Kota Kendari, pada Sabtu (23/11/2024) malam. (Kanal YouTube KPU Sultra)

Lukman selanjutnya menyebut pernyataan seorang pakar pertambangan, wilayah pesisir seperti Pulau Wawonii perlu dikaji mana potensinya yang lebih menguntungkan.

“Sektor kelautan dan perikanan atau pertambangan. Sehingga ada kesimpulan bahwa sektor kelautan dan perikanan itu yang diprioritaskan sehingga untuk pertambangan perlu ditinjau dan dihentikan,” ujarnya.

Diapun menegaskan penegakan hukum terkait pengelolaan pertambangan termasuk nikel.

“Siapapun dia dalam mengelola pertambangan dan nikel harus kita tegakkan hukum. Kalau hukum ditegakkan, maka daerah, masyaraat, aman, tenteram, dan sejahtera. Untuk itu perlu hukum menjadi satu-satunya alat untuk kita melaksanakan pemerintahan,” katanya.(*)

(TribunnewsSultra.com/Dewi Lestari)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved