Debat Pilkada Sultra
Laode Ida Cecar Paslon No 2 soal Kerusakan Akibat Tambang Sultra, ASR: Jangan Salahkan Pengusaha
Calon Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) nomor urut tiga, Laode Ida mencecar calon Gubernur nomor urut dua, ASR soal kerusakan lingkungan.
Penulis: Sugi Hartono | Editor: Desi Triana Aswan
"Jadi kalau kita bicara lingkungan dan pertambangan maka liat permasalahan hukum," katanya.
Selama tidak melanggar norma-norma hukum. Maka hal tersebut bisa terus berjalan.
Namun, menurutnya, jika ada tindak pidana, ia mengaku akan menindak tegas pelanggaran tersebut jika terpilih sebagai Gubernur Sulawesi Tenggara periode 2024-2029.
"Jadi jangan khawatir kita ini hidup di negara hukum," sambungnya.
ASR kemudian mengatakan kalau stimulus terbesar untuk ekonomi Sulta ada di pertambangan.
"Kalau kita tidak setuju dengan pertambangan, apa yang menjadi stimulus untuk ekonomi kita? Jadi saya rasa itu," katanya.
Laode Ida kemudian kembali mempertegas pertanyaan.
Baca juga: ASR Tanyakan Antisipasi Perubahan Iklim di Sulawesi Tenggara, Lukman Beri Sanksi Perusak Lingkungan
Ia mengatakan kalau poin utama yang ingin didengarkannya yakni tentang bagaiamana misalnya ada konflik kepentingan di pertambangan.
"Ketika pejabat memiliki relasi keluarga, sahabat atau keluarga bahkan dirinya sendiri yang terlibat dalam pertambangan itu justru melindungi dirinya," ragu Laode Ida.
Kata Laode Ida, pada kasus di Sulawesi Tenggara, di Wawoni, seperti juga di Kabaena, pencemaran air yang terjadi menurutnya sudah luar biasa.
Selanjutnya kata Laode Ida jika pejabat peka terhadap masalah pesisir pada beberapa kasus itu sebetulnya masuk persoalan kapitalisme, kapital di masyarakat pesisir tanpa zonasi.
"Akibatnya apa, mereka tidak bisa mencari ikan lagi, itu yang jadi masalah. Nah masyarakat lokal, kearifan lokal menjadi hilang," katanya.
ASR yang kembali diminta untuk merespon mengatakan kalau apa yang disampaikan oleh Laode Ida semuanya berkaitan dengan hukum.
"Kalau kita sebagai pemerintah apasih kebjakan yang kita lakukan. Kewenangan kita terbatas. Sekarang ini dengan UU Omnibus Law, semua sudah diambil sama pusat," ujarnya
Baca juga: ASR dan Hugua Disambut Prosesi Adat Kansodaa di Wangi-Wangi Selatan Wakatobi Sulawesi Tenggara
Kata ASR yang perlu dilakukan oleh daerah cuman pada wilayah pengawasan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.