Sidang Guru Viral di Konawe Selatan

Keluarga Guru Supriyani di Konawe Selatan Batal Doa Bersama Jelang  Vonis, Harus Ijin ke Polres

Keluarga guru honorer Supriyani di Kecamatan Baito Konawe Selatan, batal menggelar doa bersama jelang putusan sidang putusan hakim gegara izin.

Penulis: Laode Ari | Editor: Desi Triana Aswan
Kolase TribunnewsSultra.com
KOLASE FOTO- Guru honorer Supriyani usai jalani tes PPG guru di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (20/11/2024). Serta surat pengantar desa yang dibuat piihak keluarga Supriyani untuk membuat doa bersama jelang putusan. Agenda itu dibatalkan karena belum mendapat persetujuan dari Polres Konsel. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM,KENDARI- Keluarga guru honorer Supriyani di Kecamatan Baito, Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra) batal menggelar doa bersama jelang putusan sidang putusan hakim.

Pembatalan agenda doa bersama ini karena pihak keluarga tak mau jika harus meminta ijin ke Polres Konsel.

Hal ini diungkapkan Soni, salah satu pengurus organisasi masyarakat di Kecamatan Baito yang mengawal kasus guru honorer Supriyani.

Soni mengatakan sebelumnya pihak keluarga Supriyani akan melaksanakan doa bersama menjelang putusan sidang PN Andoolo Senin (25/11/2024) mendatang.

Doa bersama ini atas inisiatif Katiran, suami guru Supriyani, tokoh pemuda dan agama desa Wonua Raya Kecamatan Baito.

Baca juga: Supriyani Tak Dendam pada Keluarga Aipda WH Meski Dituduh Pukuli Siswanya, Harap Bisa Rukun Kembali

Doa bersama tersebut dilaksanakan di Kamis malam (21/11/2024) sekira 19.30 wita.

"Jadi kita sepakat agenda doa bersama ini dilaksanakan di Kamis malam atau malam jumat. Ini menjelang sidang putusan hakim tanggal 25 nanti," ungkap Soni.

"Harapanya sidang putusan ini Ibu Supriyani bisa bebas tanpa syarat," lanjut Soni.

Ia menjelaskan rencana awal, doa bersama dilaksanakan di masjid Desa Wonua Raya yang luasnya memadai dan penerangan cukup.

Namun, permintaan ini tak diindahkan Kades Wonua Raya karena alasan tertentu.

"Pak kades minta kalau bisa jangan pkai masjid desa. Kami pun paham dengan alasan apalagi Pak desa ikut diperiksa dalam kasus ini," jelas Soni.

"Tapi secara keseluruhan pak desa mendukungan kegiatan itu," katanya.

Pihak keluarga kemudian memindahkan kegiatan ke rumah orang tua Supriyani. Namun pertimbangan luas halaman rumah tidak cukup.

Soni bersama Katiran kemudian berkomunikasi dengan ketua yayasan Pondok pesantren Al Maarif untuk meminta ijin memakai halaman MTS Almarif di Desa Wonua Raya.

"Di situ pemilik ponpes mengijinkan, kami pun sudah siapakan tenda dan sound system seadanya," kata Soni.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved