Sidang Guru Viral di Konawe Selatan
Bupati Konawe Selatan Tak Terima Supriyani Cabut Kesepakatan Damai, Disomasi dan Disuruh Minta Maaf
Surunuddin Dangga Bupati Konawe Selatan (Konsel), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mengeluarkan surat somasi ditujukan ke guru Supriyani.
Penulis: Laode Ari | Editor: Muhammad Israjab
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KONSEL - Bupati Konawe Selatan (Konsel), Surunuddin Dangga membuat surat somasi ditujukan untuk guru Supriyani.
Adapun somasi Bupati Surunuddin itu, disampaikan melalui Bagian Hukum Pemkab Konsel, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Buntut dari pencabutan surat kesepakatan damai guru Supriyani dengan orangtua korban Aipda WH dan istrinya.
Guru Supriyani dalam suratnya mencabut tanda tangan dan persetujuan damai di Rumah Jabatan Bupati Konsel, Selasa 5 November 2024 lalu.
Baca juga: Bupati Konawe Selatan Somasi Guru Supriyani Buntut Cabut Surat Damai, Dituduh Cemarkan Nama Baik
Supriyani menyebut dalam keadaan tertekan dan terpaksa. Sehingga mau berdamai dengan pihak Aipda WH.
Seakan tak terima atas sikap Supriyani, maka Bupati Konsel mengeluarkan surat somasi.
Karena, Supriyani dianggap telah mencemarkan nama baik orang nomor satu di Konsel ini.
"Perbuatan Saudari telah mencemarkan nama baik Bupati Konawe Selatan,” tulis salinan surat somasi ditandatangani Kabag Umum Pemkab Konsel, Dr Suhardin, Kamis (7/11/2024).
Menurut Pemkab Konsel, tidak ada tekanan dan paksaan dalam kesepakatan damai tersebut.
“Faktanya kesepakatan tersebut dibuat tanpa ada tekanan dan paksaan.”
“Serta disaksikan beberapa pihak dengan tujuan untuk menyelesaikan permasalahan secara damai dan kekeluargaan,” lanjut surat somasi.
Pemkab juga mengultimatum Supriyani klarifikasi dan membuat permohonan maaf.
Baca juga: Sosok dan Profil Dokter Forensik dr Raja Al Fath Saksi Ahli Sidang Supriyani Guru Viral Aniaya Murid
Serta membatalkan surat pencabutan kesepakatan damai yang dibuatnya.
“Kami meminta Saudari klarifikasi dan permohonan maaf serta mencabut Surat Pencabutan Kesepakatan Damai tersebut dalam waktu 1 x 24 jam,” tulis surat itu.
Jika guru Supiyani tidak melakukan apa yang diminta dalam surat somasi itu, pemkab mengancam akan menempuh jalur hukum.
Atas tuduhan melakukan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (2) dan Pasal 311 ayat (1) KUHPidana.
“Jika sampai batas waktu yang kami berikan Saudari tidak melakukan yang kami minta, maka kami akan menempuh jalur hukum,” kata Suhardin dalam surat somasi atas nama Bupati Konawe Selatan itu.
“Karena Saudari telah melakukan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (2) dan Pasal 311 ayat (1) KUHPidana,” lanjutnya.
“Demikian Somasi ini kami sampaikan untuk ditindaklanjuti pada kesempatan pertama,” tutup surat somasi tersebut.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika atau Diskominfo Konawe Selatan, Annas Mas'ud, membenarkan, surat tersebut dilayangkan Bagian Hukum Pemkab Konsel.
“Surat somasi dikeluarkan bagian hukum,” kata Annas yang dikonfirmasi TribunnewsSultra.com.
Menurutnya, surat somasi tersebut untuk memberikan penjelasan sebenarnya kepada masyarakat.
Baca juga: 4 Jam Diperiksa, Supriyani Dicecar 30 Pertanyaan Penyidik Propam Polda Sultra Soal Permintaan Uang
Terkait proses mediasi dan perdamaian yang diinisiasi Bupati Konawe Selatan tersebut dilakukan tanpa tekanan.
Maupun desakan seperti yang tercantum dalam surat pencabutan pernyataan damai.
“Artinya, itu hanya untuk menjelaskan kepada masyarakat bahwa ibu Supriyani mengatakan Pak Bupati melakukan tekanan dan desakan pada saat proses mediasi,” jelas Annas.
“Padahal, kan kondisinya tidak seperti itu. Orang-orang yang hadir kan sudah dikonfirmasi juga, itu tidak ada tekanan seperti apa yang disampaikan. Normal berjalan seperti apa adanya,” lanjutnya.
“Tetapi jika ada yang memberikan pandangan lain kepada ibu Supriyani, itu di luar pengetahuan kita,” ujar Annas menambahkan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.