Pilkada Konawe Utara
Masyarakat Konawe Utara Sulawesi Tenggara Diajak Tolak Politik Uang di Pilkada 2024, Ini Dampaknya
Masyarakat Kabupaten Konawe Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara diajak untuk menolak praktik politik uang pada Pemilihan Kepala Daerah 2024.
Penulis: Nursaida | Editor: Sitti Nurmalasari
Dokumentasi TribunnewsSultra
Masyarakat Kabupaten Konawe Utara (Konut), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) diajak untuk menolak praktik politik uang pada Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024. Ajakan tersebut disampaikan Direktur Eksekutif Pemantau Pemilihan Sulawesi Tenggara Demokrasi Monitoring (SulTra DeMo), Arafat dan Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Konawe, Nurbadi Yunarko. Mereka menyampaikan ini saat sosialisasi yang digelar oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sultra di Sawa Beach Resort, Desa Pekaroa, Kecamatan Sawa, Konawe Utara, Rabu (6/11/2024).
Ia memaparkan dasar hukum larangan melakukan politik uang, salah satunya yang diatur pada Pasal 73 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
"Disebutkan calon dan atau tim kampanye dilarang menjanjikan, memberikan uang, atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggaraan pemilihan dan atau pemilih," ujarnya.
Nurbadi Yunarko menuturkan dampak dari politik uang akan merusak sendi-sendi keuangan negara. (*)
(TribunnewsSultra.com/Nursaida)
Rekomendasi untuk Anda
Baca Juga
Momen Ketua Bawaslu Kendari Sahinuddin Minta Pendukung Paslon Wali Kota Tetap Kondusif saat Debat |
![]() |
---|
Jawaban Bawaslu Ditanya Siswa di Baubau Sulawesi Tenggara Cara Hindari Politik Uang Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Bawaslu Konawe Utara Terima 8 Laporan Dugaan Pelanggaran Pilkada 2024, Paling Banyak Saat Kampanye |
![]() |
---|
KIPP Sulawesi Tenggara Sebut ASN Jadi MC Paslon Pilkada Bisa Langgar Netralitas, Bawaslu Ajak Awasi |
![]() |
---|
Bawaslu Wakatobi Gencar Lakukan Bimbingan Teknis Pengawasan Pilkada 2024 dan Pemahaman Peraturan UU |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.