Pilkada Konawe Utara

Masyarakat Konawe Utara Sulawesi Tenggara Diajak Tolak Politik Uang di Pilkada 2024, Ini Dampaknya

Masyarakat Kabupaten Konawe Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara diajak untuk menolak praktik politik uang pada Pemilihan Kepala Daerah 2024.

Penulis: Nursaida | Editor: Sitti Nurmalasari
Dokumentasi TribunnewsSultra
Masyarakat Kabupaten Konawe Utara (Konut), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) diajak untuk menolak praktik politik uang pada Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024. Ajakan tersebut disampaikan Direktur Eksekutif Pemantau Pemilihan Sulawesi Tenggara Demokrasi Monitoring (SulTra DeMo), Arafat dan Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Konawe, Nurbadi Yunarko. Mereka menyampaikan ini saat sosialisasi yang digelar oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sultra di Sawa Beach Resort, Desa Pekaroa, Kecamatan Sawa, Konawe Utara, Rabu (6/11/2024). 

Ia memaparkan dasar hukum larangan melakukan politik uang, salah satunya yang diatur pada Pasal 73 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

"Disebutkan calon dan atau tim kampanye dilarang menjanjikan, memberikan uang, atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggaraan pemilihan dan atau pemilih," ujarnya.

Nurbadi Yunarko menuturkan dampak dari politik uang akan merusak sendi-sendi keuangan negara. (*)

(TribunnewsSultra.com/Nursaida)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved