Sidang Guru Viral di Konawe Selatan
Isi Surat Guru Supriyani Cabut Kesepakatan Damai Aipda WH, Berujung Pemecatan Kuasa Hukum Samsuddin
Supriyani sempat dipertemukan Aipda WH dan istrinya, untuk berdamai kasus guru aniaya murid di Konawe Selatan, pada Selasa (6/11/2024) kemarin.
Penulis: Samsul | Editor: Muhammad Israjab
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Supriyani sempat dipertemukan Aipda WH dan istrinya, untuk berdamai kasus guru aniaya murid di Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra).
Aipda WH merupakan orangtua korban yang diduga telah dianiaya guru honorer SDN 4 Baito, Supriyani.
Kesepakatan damai kedua pihak ini diinisiasi Bupati Konsel, Surunuddin Dangga, Selasa (6/11/2024) kemarin.
Dalam pertemuan, keduanya sepakat berdamai dan saling memaafkan.
Baca juga: Merasa Tertekan, Supriyani Cabut Kesepakatan Damai Aipda WH dan Istri yang Diinisiasi Bupati Konsel
Kuasa Hukum Supriyani, Samsuddin menyebut pertemuan inisiatif Bupati Surunuddin.
"Itu iniasitif Bupati Surunuddin untuk mencoba mendamaikan keduanya," ujarnya.
"Bupati menitikberatkan keamanan di Baito, apalagi jelang Pilkada 2024."
"Jangan sampai karena kejadian ini ada yang memanfaatkan untuk adu domba di sana itu yang dihindari," lanjutnya.
Hanya saja, usai pertemuan ini Samsuddin dipecat dari tim kuasa hukum Supriyani.
Ia sudah tidak tergabung LBH HAMI Konsel karena tak berkoordinasi atas pertemuan tersebut.
Sehingga pengacara Samsuddin, bukan lagi Ketua LBH HAMI Konawe Selatan.
Padahal Samsuddin merupakan pengacara selalu mendampingi Supriyani, di awal-awal persidangan di PN Andoolo.
Baca juga: Didampingi Kuasa Hukum, Guru Supriyani Siap Beri Keterangan ke Propam Polda Sultra Soal Uang Damai
Ketua Lembaga Bantuan Hukum Himpunan Advokat Muda Indonesia, Andri Darmawan, memberhentikan Ketua LBH HAMI Konawe Selatan (Konsel), Samsuddin.
Samsuddin dinilai Andri Darmawan melakukan 'penggiringan' terhadap guru Supriyani agar melakukan perdamaian.
Tak diketahui Andri Darmawan dan juga tim kuasa hukum Supriyani lainnya.
Selaku kuasa hukum guru Supriyani, diapun menepis kabar 'perdamaian' dalam proses hukum yang sudah bergulir.
“Jadi terkait permintaan perdamaian, kita kan dipertemukan salam-salaman ya, tapi terkait poin kesepakatan perdamaian itu tidak ada," katanya kepada TribunnewsSultra.com.
"Tidak boleh ada ditandatangani karena apa, ini proses kan sudah di persidangan kita sudah melalui tahap-tahap pembuktian,” jelasnya menambahkan.
Cabut Kesepakatan Damai
Berdasarkan surat tertulis diterima TribunnewsSultra.com, Rabu (6/11/2024), Supriyani mencabut tanda tangan persetujuan kesepakatan damai.
Pernyataan tertulis Supriyani ditanda tangani di atas meterai 10.000 dan ditembuskan ke Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum Perkara.
Nomor 104/Pid.Sus/2024/PN Andoolo; Bupati dan Kapolres Konawe Selatan.
"Menyatakan mencabut tanda tangan dan persetujuan saya dalam surat kesepakatan damai yang ditandatangani di Rujab Bupati Konsel tanggal 05 November 2024."
"Karena saya dalam kondisi tertekan dan terpaksa dan tidak mengetahui isi dan maksud dari surat kesepakatan tersebut," tulis Supriyani dalam surat pernyataannya.
Sementara itu, Andri Darmawan saat dikonfirmasi membenarkan Supriyani mencabut kesepakatan damai.
"Benar," katanya saat dikonfirmasi, TribunnewsSultra.com, Rabu (6/11/2024). (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.