Sidang Guru Viral di Konawe Selatan
Didampingi Kuasa Hukum, Guru Supriyani Siap Beri Keterangan ke Propam Polda Sultra Soal Uang Damai
Guru honorer Supriyani menghadiri panggilan Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah atau Bid Propam Polda Sulawesi Tenggara (Sultra).
Penulis: Samsul | Editor: Amelda Devi Indriyani
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Guru honorer Supriyani menghadiri panggilan Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah atau Bid Propam Polda Sulawesi Tenggara (Sultra).
Dari pantauan TribunnewsSultra.com, Rabu (6/11/2024), Supriyani didampingi kuasa hukumnya, Andri Darmawan menghadiri undangan permintaan keterangan.
Supriyani dipanggil Propam Polda Sultra karena sebelumnya dirinya dimintai uang damai oleh pihak Polsek Baito terkait kasus aniaya murid yang merupakan anak polisi dan dituduhkan ke dirinya.
Tampak Supriyani menghadiri panggilan tersebut memakai jilbab cokelat dan gamis biru motif bunga.
Dirinya langsung masuk ke ruangan Propam Polda Sultra lantai dua, di Jalan Haluoleo, Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu, Kota Kendari untuk memberi keterangan.
Sehari sebelumnya, Kabid Propam Polda Sultra, Kombes Pol Iis Kristian telah memanggil tujuh orang oknum polisi untuk dimintai keterangan perihal yang sama.
Baca juga: Merasa Tertekan, Supriyani Cabut Kesepakatan Damai Aipda WH dan Istri yang Diinisiasi Bupati Konsel
Adapun tujuh orang yang diperiksa di Propam Polda Sultra yakni Kapolsek Baito, Kanit Reskrim Baito, Kanit Intel Polsek Baito (Pelopor), Kasat Reskrim Polres Konsel, Kasi Propam Polres Konsel, Kabag Sumda, dan Jefri mantan Kanit Reskrim Polsek Baito.
Propam juga memanggil guru Supriyani dan suami, serta Kepala Desa Wonua Raya, Rokiman.
Dirinya juga menjelaskan pemanggilan tersebut terkait permintaan uang yang diduga dilakukan Kapolsek Baito.
“Ada 7 orang yang dimintai keterangan,” katanya kepada TribunnewsSultra.com, Selasa (5/11/2024) kemarin.
Dari ketujuh anggota polisi yang telah diperiksa, dua nama pun diindikasi meminta uang kepada Supriyani.
Keduanya adalah oknum Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Baito.
“Dua orang masuk dalam sidang etik,” ujarnya.
Baca juga: BREAKING NEWS Guru Supriyani Diperiksa Propam Polda Sultra, Dugaan Permintaan Uang Damai Rp50 Juta
“Dari keterangan-keterangan itu, propam akan melanjutkan pemeriksaan kode etik terhadap oknum yang terindikasi meminta uang sejumlah Rp2 juta yaitu oknum Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Baito yang baru,” jelas Iis Kristian.
Menurut Iis, Kapolda Sultra juga berkomitmen dalam penuntasan kasus ini.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.