Sidang Guru Viral di Konawe Selatan
Kapolsek dan Kanit Reskim Polsek Baito Terindikasi Langgar Etik Kasus Guru Supriyani, Propam Periksa
Kapolsek Ipda MI dan Kanit Reskim AM Polsek Baito, Konawe Selatan (Konsel), akan menjalani pemeriksaan etik Propam Polda Sulawesi Tenggara (Sultra).
Penulis: Laode Ari | Editor: Muhammad Israjab
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Dua personel Polsek Baito, Konawe Selatan (Konsel), akan menjalani pemeriksaan etik Propam Polda Sulawesi Tenggara (Sultra)
Dua personel diperiksa yakni Kapolsek Ipda MI dan Kanit Reskim AM.
Pemeriksaan dua personel polisi itu terkait permintaan uang Rp2 juta mediasi kasus guru Supriyani.
Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Iis Kristian mengatakan, pemeriksaan dua personel polisi hasil tim internal.
Baca juga: BREAKING NEWS Guru Supriyani Diperiksa Propam Polda Sultra Soal Uang Damai Rp50 Juta di Polsek Baito
Tim internal sudah memeriksa 7 personel polisi. 4 dari polres dan 3 dari polsek Baito.
"7 personel ini sudah dimintai keterangan oleh tim internal," kata Kombes Iis Kristian, Selasa (05/11/2024).
Iis menyampaikan dari keterangan 7 personel, dua anggota dilanjutkan pemeriksaan Propam karena terindikasi melanggar kode etik.
"Yang terindiksi melanggar etik Kapolsek sama kanit reskrim Polsek Baito karena permintaan uang Rp2 juta," jelasnya.
Ia menyampaikan tindakan ini sebagai komitmen Kapolda dalam mengungkap kasus yang menjerat guru honorer Supriyani.
"Saat ini dua anggora itu akan dimintai keterangan di penyidik propam," kata Iis. (*)
(TribunnewsSultra.com/La Ode Ari)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.